![]() |
| Foto Penulis: Warman |
Oleh: Warman
Jauh sebelum kasus mafia migas Pertamina menjerat Riza Chalid. Dirinya memang sudah tidak asing lagi mempunyai jejak sebagai "pemain" didunia bisnis yang melibatkan pejabat negara yang sedang berkuasa.
Pada tahun 1996 Riza Chalid dikaitkan dengan kasus mark-up, harga pembelian pesawat Hercules, tipe C-130. Saat itu Indonesia membeli dari AS Seharga USD 30 juta, sementara harga sebenarnya USD 25 juta. Ada selisih 5 juta USD, atau dapat dikatakan Mark-Up.
Kemudian, ditahun 1997, sebelum kejatuhan Soeharto, menjelang era Reformasi. Dia mewakili perusahaan milik keluarga Cendana, PT Dwipangga Sakti Prima, terlibat juga dalam pembelian sebuah pesawat Sukhoi dari Rusia.
Yang mana Jelas-jelas perusahan tersebut, pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Hercules pada 1996, namun karena Riza lihai bermain di lingkaran istana. "Permainannya" berjalan mulus.
Pada era kekuasan SBY tahun 2008, nama Riza Chalid mencuat dalam kasus Petral (anak usaha Pertamina), yang membeli minyak mentah bernama Zatapi dari dua perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Pembelian 600.000 barel minyak ini diduga telah diatur.
Meskipun saat itu Direktur Utama Pertamina menyebut harganya murah, hitungan para trader justru sebaliknya. Harga minyak Zatapi dianggap kemahalan hingga USD 11,72 per barel.
Akibatnya, Pertamina diperkirakan tekor hingga Rp 65,5 miliar. Namun, kasus ini akhirnya dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara. Lagi-lagi kekuasan "bermain" dengan Riza Chalid.
Lalu di 2015, di awal kekuasaan Presiden Jokowidodo nama Riza Chalid kembali muncul dalam hasil audit forensik Petral pada 2015. Audit tersebut mengungkap adanya kebocoran informasi rahasia tender minyak Pertamina.
Informasi penting seperti harga perkiraan sendiri (HPS) sengaja dibocorkan melalui sebuah grup e-mail ke perusahaan luar yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Dampaknya, pertamina selalu kalah dalam tender dan tidak pernah mendapatkan harga minyak yang kompetitif. Hal ini diungkapkan oleh Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said.
Masih di tahun yang sama, Riza Chalid terekam dalam sebuah pertemuan bersama Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin.
Dalam rekaman yang fenomenal itu, Setya Novanto dan Riza Chalid diduga mencatut nama Presiden Jokowi untuk meminta jatah 11 persen saham Freeport.
Meskipun Kejaksaan Agung sempat mengusut kasus ini sebagai permufakatan jahat. Namun Karena "permainan" Riza dengan lingkaran istana saat itu, kasus dia dihentikan si raja "Minyak Hitam" kembali melenggang bebas.
Prabowo Bongkar Kekuasaan Riza Chalid:
Berkuasa dengan memainkan "peran penguasa" selama 2 dekade lebih, "The Gasoline Godfather" tidak tersentuh hukum. Maklum kekuasan dapat mengalahkan hukum di negara ini, apalagi "Cuan" sudah turun tangan.
Sebegitu kuatkah seorang Riza Chalid sejauh manakah kekuatan nya, menundukan kekuasaan. Sehingga lembaga-lembaga hukum negarapun tidak mampu mengadilinya. Atau memang karena "Pundi-pundinya" sudah mengalir ke kantong penegak hukum?!
Lewat dua dekade dari tangan penguasa sebelumnya, tidak berarti "Saudagar Minyak" dapat bernafas lega. Lain Padang - Lain Ilalang. Lain Lubuk-Lain Pula Ikannya. Tentun setiap pemimpinan berbeda pula watak dan cara kerjanya.
Belum sampai 1 tahun Prabowo dilantik jadi presiden, pria berdarah Kopasus itu, mulai membongkar mafia Migas yang ada di Pertamina. Termasuk permainan lama Riza Chalid yang begitu lama mengakar didalamnya.
Prabowo membuktikan ucapannya, bahwa ia akan memerangi segala bentuk mafia dan koruptor dinegara ini. Ia siap mati demi rakyat dan tanah air tercinta. Prabowo akan melawan siapa saja yang melindungi bandit-bandit, penggerogot kekayaan negara!
Kekinian Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Atas kasus itu, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus Tata Kelola Minyak ini sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
