![]() |
| Teks Foto: Humas BPK RI |
FS. Jakarta --- Salah satu sorotan utama adalah pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 jemaah, sehingga membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.
Temuan ini tertuang dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 BPK.
“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan terbebaninya keuangan haji tahun 1445H/2024M untuk menanggung subsidi sebanyak 4.531 jemaah yang tidak berhak,” tulis dokumen tersebut.
Tiga permasalahan kuota tersebut beserta dampak beban keuangan haji masuk dalam kelompok sembilan permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai total Rp596,88 miliar.
BPK juga mencatat ketidakpatuhan lain, seperti penggunaan sebagian anggaran operasional haji tanpa dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
Pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya sesuai standar akuntansi pemerintah, serta penyimpangan dalam prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa pendukung operasional.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum menetapkan tersangka. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih didalami.
Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri dalam perkara ini: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Masa pencegahan selama enam bulan berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (rel/FS)
