Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meski HET Sudah Ditetapkan Rp18 ribu, Warga Sarolangun Masih Banyak Beli Gas LPG Capai Rp45 ribu

Wednesday, January 28, 2026 | January 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T10:27:35Z

FS.Sarolangun -
Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPJ) subsidi tabung 3 kilogram sebesar Rp18.000 di wilayah Kabupaten Sarolangun. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor: 510/90/Dag/Koprindag/2025.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin, SE, itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022, serta hasil pertemuan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan bersama seluruh agen LPJ subsidi 3 Kg di Kabupaten Sarolangun pada 21 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa LPJ subsidi tabung 3 Kg diperuntukkan khusus bagi kelompok penerima manfaat (KPM), yakni masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil. Pemerintah menegaskan penyaluran LPJ subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, para agen diwajibkan menyalurkan LPJ dari SPBE ke pangkalan dengan menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan stok, harga sesuai HET, serta volume yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga mengakomodasi tambahan biaya operasional agen, khususnya untuk biaya transportasi dan bongkar muat di wilayah dengan kondisi geografis sulit, seperti daerah pegunungan, perbukitan, perairan, dan pedalaman.

Bupati Sarolangun melalui surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pendistribusian LPJ subsidi, baik oleh agen maupun pangkalan termasuk penyaluran yang tidak sesuai peruntukan atau tidak berada di titik koordinat terdaftar di Pertamina akan ditindak tegas. 

Dinas Koperindag Sarolangun berwenang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Pertamina serta mengusulkan pelaksanaan operasi pasar di wilayah yang terdampak.

“Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat terkait harga LPJ subsidi yang jauh di atas HET. 

Mis, seorang ibu rumah tangga warga Sarolangun, mengaku baru-baru ini membeli gas LPG 3 Kg dengan harga yang sangat mahal.

“Tidak ada harga gas LPG 3 Kg yang murah. Dua hari lalu saya membeli dengan harga Rp45.000 per tabung. Semoga dengan adanya surat edaran dari Pak Bupati H. Hurmin, kami bisa membeli gas LPG 3 Kg sesuai harga Rp18.000,” ujar Mis kepada wartawan.

Menurutnya, pihak penjual beralasan tingginya harga disebabkan kelangkaan stok LPJ subsidi di tingkat pengecer.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap, dengan ditetapkannya HET LPJ subsidi 3 Kg ini, distribusi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, sekaligus menekan praktik penimbunan serta permainan harga yang merugikan warga setempat kecamatan,lurah,desa dan RT bagi yang jual LPJ 3 kilo dekat warga setempat buat masyarakat kecil harga LPJ ikuti harga yang tepat 18000 rb pertabung 3 kilo LPJ.
(Iksan)
×
Berita Terbaru Update