Breaking News

February 18, 2020

Polres Tanah Datar Kembali Ringkus 2 Pelaku Narkoba



FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Kepolisian  Resort (Polres) Tanah Datar melalui Sat Narkoba berhasil menangkap 2 orang Pelaku Narkoba, Minggu 16 Februari 2020 sekira pukul 21.00  WIB.

Penangkapan ini merupakan yang ke 22 kalinya sejak awal tahun 2020 ini di wilayah Hukum Polres Tanah Datar.

Penangkapan kali ini dilakukan di rumah kontrakan pelaku inisail AG di Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam penangkapan ini diamankan 2 tersangka yaitu :
Yang pertama Inisial AG (37), suku Piliang (Minang), Pekerjaan Sopir, Alamat: Jorong Rambatan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Dan yang kedua Inisial ALS (33), Suku Minang, Pekerjaan wiraswasta, alamat: Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah: 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening dan 2 unit HP merek Nokia warna hitam.

Menurut laporan  Kabag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, SH via WhatsAPP kepada fokussumatera.com bahwa  kronoligis penangkapan adalah berawal dari petugas Sat Narkoba Polres Tanah Datar mendapat informasi dari masyarakat bahwa para tersangka sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika.Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.

Saat diketahui tersangka sedang berada di rumah kontrakannya di Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, petugas langsung melakukan penggebrekan dan mendapati tersangka inisial AG sedang duduk di depan pintu dan tersangka ALS di ruang tamu.Petugas kemudian mengamankan mereka berdua dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi dan ditemukan  1 paket narkotika jenis Shabu di saku celana milik Tersangka ALS.

Sesuai keterangan tersangka mengatakan bahwa ia baru selesai menggunakan narkotika tersebut.

Selanjutnya tersangka dan BB  dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Dalam perkara ini terhadap tersangka disangkakan melanggar  Pasal 111 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara 

Iptu Marjoni Usman juga menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung aman dan terkendali (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!