Breaking News

September 15, 2020

Pemkab Tanah Datar Keluarkan Perbup Pencegahan Covid -19


FS. Tanah Datar(SUMBAR)-Wabah Pan demi Covid-19 masih balum berakhir. Termasuk di Kabupaten Tanah Datar, kasus demi kasus terus bermunculan, hampir tiada hari yang absen dari penambahan Kasus Positif Covid-19.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut keterangan Humas Tanah Datar hari ini,  Perbup tersebut berisikan tentang penegasan agar protokol kesehatan Covid 19 dijalankan dan akan diberikan sanksi jika dilanggar.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen mengatakan " Perbup tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang pedoman teknis penyusunan perda dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019".

"Telah dikeluarkan Perbup Tanah Datar Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019. Ditandatangani Bupati, 31 Agustus 2020" sebut Yusnen, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut Yusnen yang didampingi Kasi Penegakan Perda Elfiardi, menjelaskan bahwa yang menjadi subyek adalah pengaturan tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan sejenisnya, dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa.

Pada subyek perorangan itu sebut Yusnen berkewajiban mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan memakai masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Sosialisasi, edukasi melalui media informasi tentang pencegahan Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan. Upaya identifikasi atau pemantauan kesehatan bagi yang beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jarak dan disinfektan secara berkala.

"Jadi aturan ini diharapkan benar-benar dijalankan. Karena, saat realisasi nanti akan langsung diberikan sanksi administratif" ujar Yusnen.

Sementara sanksi perorangan  akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.

"Bagi perorangan yang tidak menyetorkan denda administratif paling lama 7 hari setelah ditetapkan petugas, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik" tegas Yusnen.

Sementara untuk pelaku usaha disamping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Pelaku usaha yang tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha. Dan pencabutan izin diberikan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara. Denda dibayarkan ke rekening kas daerah melalui Bank kas Umum daerah dalam hal ini Bank Nagari.

Yusnen menjelaskan, sebelum sanksi administrasi atau kerja sosial di terapkan, dalam Perbup ini diatur adanya sosialisasi selama 30 hari setelah Perbup ini ditetapkan.

"Selama masa sosialisasi, Satpol PP sudah bisa melakukan teguran lisan dan tertulis. Bupati menugaskan Dinkes, Diskominfo, Satpol PP Damkar dan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi" sebutnya.

Dalam hal penertiban, Perbup menugaskan Satpol PP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait, TNI dan Polri serta Gugus Tugas Daerah/Satuan Tugas Daerah. Dan dalam pelaksanaan sosialisasi juga dilibatkan Forkopimda, dan peran aktif masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!