Breaking News

April 14, 2021

Pencairan Dana UMKM Tak Patuhi Prokes, Kapolsek Kota Kisaran Bubarkan Massa


FS.Asahan(SUMUT)-Kapolsek Kota Kisaran Polres Asahan, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar bersama personilnya, melakukan tindakan pembubaran terhadap massa di Bank BNI Cabang Kisaran di Jln. H.O.S. Cokroaminoto Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari, Senin (12/04/2021).


Aksi pembubaran terhadap ke sejumlah yang diperkirakan 600 orang ini dilakukan karena dianggap melanggar Prokes(Protokol Kesehatan) seperti tampak pada gambar, selain berdiri berdesakan memadati teras BNI, juga tidak menerapkan 3M.


Menurut informasi yang dihimpun dari massa, kehadiran mereka di lokasi dari pagi hingga sore, terkait pengambilan dana UMKM telah bisa diambil di Bank BNI Cabang Kisaran. Hal ini di benarkan oleh Kepala Cabang (Kancab) BNI Kisaran.


Kapolsek, Joy Ananda di dampingi Kepala Kancab BNI setelah melakukan koordinasi, menyerukan dengan tegas agar massa membubarkan diri dan pulang kerumah masing- masing. 


"Pengambilan dana UMKM akan di proses satu Minggu ke depan, dengan ketentuan, nantinya agar mematuhi Prokes sebagai berikut : selain menerapkan 3M berbarislah dengan tertip, jarak yang cukup, jangan berkerumun," tegas Kapolsek.


Mendengarkan ketegasan ini para massa belum juga tampak bergegas untuk membubarkan diri, berikutnya Ananda mengulangi menegaskan bahwa pencairan dana UMKM pada hari ini sudah keputusan harga mati oleh pihak Bank dan akan diproses ke Minggu depan. Sedangkan KTP yang sudah ditampung oleh pihak BNI, buat sementara dapat ditinggal untuk mempermudah proses berikutnya. Akan ketegasan ini para massa pun bergegas berangsur angsur bubar.


Ananda menambahkan, bahwa yang seyogyanya pencairan di lakukan secara bertahap hanya kepada 50 Penerima UMKM, namun massa yang hadir membludak.


Akan hal ini pihak bank akan menggelar rapat untuk mencari posisi lokasi yang terbaik agar semua kepentingan, semua tindakan tidak menyalahi aturan.


Ananda Kepada para awak media, mengatakan, penerapan Prokes tidak boleh kendor, kita harus ambil tindakan tegas terhadap pelanggarnya, guna menghindari Cluster baru penularan Covid-19. " tuturnya .

(DR. Silitonga)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!