Breaking News

July 18, 2021

Kemenag Sumbar Iimbau Daerah Terkena PPKM Darurat Shalat Idul Adha di Rumah Saja


FS.Padang(SUMBAR-Masih tingginya angka covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di beberapa daerah, membuat pelaksanaan shalat idul adha tahun 1442 Hijiriah/2021 Masehi sangat berbeda pada tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun ini pelaksanaan shalat idul adha dilaksanakan di rumah masing-masing.


"Di daerah PPKM darurat, pelaksanaan shalat idul adha di rumah saja, sedangkan untuk takbiran keliling juga tidak dibolehkan, cukup di masjid, musholla atau di rumah masing-masing bersama keluarga. Sementara itu, untuk pembagian daging kurban, itu diantar ke rumah dan tidak dibenarkan untuk berkerumun,"kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Syamsuir, saat dihubungi melalui handphone genggam, Minggu (18/7).


Disebutkannya, Kanwil Kemenag Sumbar telah mengeluarkan surat edaran yang dibuat pada 17 Juli 2021 dan bernomor B-1418/Ke.031-6/KP.02.2/07/2021. 


"Dimana isi surat edaran tersebut adalah untuk seluruh pejabat dan ASN, termasuk penyuluh Agama Islam honorer, yang berada dizona merah dan oranye. Agar melaksanakan salat idul adha bersama keluarga di rumah. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat yang berada pada daerah PPKM," sebutnya.


Terbitnya surat edaran tersebut, berdasarkan surat dari Menteri Agama (Menag) RI Nomor 16 dan 17 tahun 2021.


"Intinya, kita tetap menjalankan sesuai dengan edaran pusat. Dimana secara umum kita sampikan kepada semua kabupaten/kota, tetapi  kita ada empat kota,  Padang, Padang Panjang, Bukittinggi  Kota Solok, yang terkena PPKM darurat," ujarnya.


Kemenag Sumbar menghimbau, kepada empat daerah, agar mematuhi himbauan dari pusat, khusus intuk pelaksanaan hari raya idul adha dan ibadah kurban.(rel/war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!