"Di daerah PPKM darurat, pelaksanaan shalat idul adha di rumah saja, sedangkan untuk takbiran keliling juga tidak dibolehkan, cukup di masjid, musholla atau di rumah masing-masing bersama keluarga. Sementara itu, untuk pembagian daging kurban, itu diantar ke rumah dan tidak dibenarkan untuk berkerumun,"kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Syamsuir, saat dihubungi melalui handphone genggam, Minggu (18/7).
Disebutkannya, Kanwil Kemenag Sumbar telah mengeluarkan surat edaran yang dibuat pada 17 Juli 2021 dan bernomor B-1418/Ke.031-6/KP.02.2/07/2021.
"Dimana isi surat edaran tersebut adalah untuk seluruh pejabat dan ASN, termasuk penyuluh Agama Islam honorer, yang berada dizona merah dan oranye. Agar melaksanakan salat idul adha bersama keluarga di rumah. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat yang berada pada daerah PPKM," sebutnya.
Terbitnya surat edaran tersebut, berdasarkan surat dari Menteri Agama (Menag) RI Nomor 16 dan 17 tahun 2021.
"Intinya, kita tetap menjalankan sesuai dengan edaran pusat. Dimana secara umum kita sampikan kepada semua kabupaten/kota, tetapi kita ada empat kota, Padang, Padang Panjang, Bukittinggi Kota Solok, yang terkena PPKM darurat," ujarnya.
Kemenag Sumbar menghimbau, kepada empat daerah, agar mematuhi himbauan dari pusat, khusus intuk pelaksanaan hari raya idul adha dan ibadah kurban.(rel/war)
No comments:
Post a Comment