Breaking News

Tuesday, September 25, 2018

Kemendagri : Tidak Ada Larangan Bagi Kepala Daerah Ikut Proses Kampanye


FS.SURABAYA-  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah ikut dalam proses kampanye di Pilpres 2019.

"Kepala daerah jabatan politis, dia bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Bisa juga calon independen. Makanya, kepala daerah itu mempunyai hak untuk mendukung pasangan capres atau bersikap netral," kata Tjahjo di Universitas Airlangga Surabaya pada Senin (24/9/2018) pada acara Seminar Nasional di Universitas Airlangga,Surabaya.

Berikut cuitan Kemendagri di akun Twiter nya @Kemendagri_RI 



Namun, bagi mereka yang ingin berkampanye memang ada aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya, harus minta izin kepada Mendagri sebelum mengajukan cuti kampanye.

"Tapi selama dia mendukung sah-sah saja tapi tidak boleh menggerakkan ASN, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya," ujar Tjahjo.

Yang terpenting lagi, kata dia, tidak sampai meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugasnya sebagai kepala daerah.

"Tidak ada sanksi. Kalau melanggar yang memberikan pengawasan adalah Bawaslu," ungkapnya.


# dan | Kemendagri


No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!