FS.Jakarta- Menpora Imam Nahrawi bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan jajaran eselon I dan II Kemenpora menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI terkait Penyesuaian RKA-K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Rabu (25/10 ) malam.
Pada raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR-RI Djoko Udjianto tersebut, Menpora menyampaikan raker kali ini betul-betul menyenangkan karena anggaran Kemenpora sudah disetujui.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, rapat kerja pada malam ini betul-betul sangat menyenangkan bagi kami, karena anggaran Kemenpora sudah disetujui sehingga kami bisa menyiapkan segala sesuatu untuk kelancaran program 2019,” ucapnya.
“Anggaran sebesar Rp, 1.951 triliun ini untuk program-program prioritas. Misalnya di bidang olahraga untuk persiapan Sea Games 2019. Semua ini berjalan dengan sinergi, bahwa Sea Games 2019 di Filipina menjadi batu loncatan untuk menuju Olimpiade Tokyo 2020 dan Asian Games 2022 di China,” tambahnya.
Dari hasil rapat kali ini terdapat beberapa kesimpulan diantaranya, Komisi X DPR RI menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Berpasangan surat Ketua Badan Anggaran DPR / RI Nomor: AG/18704/ DPR RI/X/ 2018 perihal penyampaian hasil pembahasan RUU Tentang APBN 2019, Komisi X DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga pada RAPBN TA 2019 (definitif) sebesar Rp1.951 triliun.
Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI sepakat bahwa anggaran belanja Kemenpora RI pada RAPBN TA 2019 (Definitif) sebesar Rp, 1.951 triliun dialokasikan pada masing-masing unit kerja dan berdasarkan satuan kerja.
Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI sepakat bahwa program-program strategis nasional dan program-program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat di provinsi dan kabupaten /kota tertentu akan memperhatikan saran, pandangan dan usulan anggota Komisi X DPR RI sesuai pembahasan RAPBN TA 2019.
Dalam rangka pengawasan dan berdasarkan Pasal 227 ayat (3) UU. No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora RI untuk menyerahkan kepada Komisi X DPR RI, bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah UU Tentang APBN TA 2019 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI.
# dan | Kemenpora/rep
No comments:
Post a Comment