Breaking News

Tuesday, October 09, 2018

Polda Sumsel Tetapkan 7 tersangka Terkait Kasus Karhutla



FS.Palembang(SUMSEL)-  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan  menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara mengungkapkan rincian tujuh tersangka tersebut yakni dua orang dari pihak korporasi atau perusahaan dan lima orang yang merupakan warga setempat sebagai pemilik lahan.

“Tujuh tersangka ini atas kasus kebakaran hutan di OKI, Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang,” ujar Kapolda Sumsel, Minggu (7/10).

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, alasan mereka nekat membakar hutan adalah untuk membuka lahan karena memasuki musim kemarau. Sehingga proses pembakaran dapat berlangsung dengan cepat tanpa adanya hujan.

Disamping itu, dampak dari kebakaran hutan justru menyebabkan bencana kabut asap sehingga udara menjadi tidak sehat.

“Ketika memasuki musim hujan para pelaku mengaku bisa langsung bercocok tanam. Tapi jelas membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan salah. Kami terus monitor perkembangan kebakaran hutan di Sumsel,” ujar Kapolda Sumsel.

Kapolda Sumsel menambahkan, upaya pemadaman kebakaran hutan di Ogan Ilir, OKI, Banyuasin serta daerah lain, masih terus dilakukan.

Oleh karena itu, personel yang tergabung dalam Satgas darat pencegahan kebakaran hutan dan lahan rutin melakukan pencegahan seperti dengan melakukan patroli untuk pemadaman titik api.

“Lahan yang terbakar sudah dipasang garis polisi dan dilakukan penyelidikan. Setelah itu baru akan dicari siapa pemilik lahan yang terbakar. Dengan penekanan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pembakar hutan. Karena, prilaku pembakaran hutan dan lahan itu dilarang berdasarkan Undang-undang,” tutup Kapolda Sumsel.


# dan | Humas Polda Sumsel

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!