Breaking News

October 3, 2018

Sudah Setahun Menghilang, Tersangka Cabul Tertangkap Lagi


FS.Tanahdatar(SUMBAR)-  Sudah satu tahun lebih melarikan diri, tersangka Cabul berinisial BA (21) suku jambak, warga Payo Dalam Jorong Koto Gadang Hilir Kec. Padang Ganting berhasil ditangkap, Selasa (2/10).

Tahanan tersebut merupakan tahanan cabul yang melanggar pasal UU no. 23. Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP dengan Lap polisi No. LP / 08 / K / VI/ 2017 Sek tanggal 05 juni 2017 lalu.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas, SH membenarkan bahwa pelaku berinisial BA sudah diamankan dan saat ini berada di ruang tahanan Polres Tanah Datar.

Dikatakannya, awalnya tersangka BA ini aktif di media sosial dengan menggunakan nama samaran Rizky Putra Chaniago.

“Mendengar hal tersebut saya bentuk tim gabungan dari Polsek Padang Ganting untuk melakukan penyelidikan”, ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan melalui media sosial , yang bersangkutan berprofesi pedagang Martabak di Jl. HT Rijal Nurdin Kel/Desa Pijor Koling KM 7 Kec. Padang Sidempuan Tenggara Prov Sumatera Utara.

Dari petunjuk tersebut Kapolsek padang Ganting Iptu Kamaluddin, SH, MH melakukan konfirmasi dengan salah seorang Personil Lantas Polres Padang Sidempuan, Aiptu Syahdani.

Aiptu Syahdani membenarkan Lokasi Padang Sidempuan Tenggara memang ada di wilayahnya dan telah mencek ke lokasi dan benar telah dilihat dan di pastikan BA sedang berada dan bekerja di tempat tersebut.

“Akhirnya tersangka BA berhasil ditangkap di Padang Sidempuan Tenggara pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 pukul 22.30 Wib dengan dibantu tim opsnal Padang Sidempuan”, jelasnya.



# dan | Humas Polda Sumbar(*)A

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!