Breaking News

Monday, February 11, 2019

Polda Sumbar Amankan Dua Bandar Sabu Dan Satu Pucuk Senjata Api


FS.Padang(SUMBAR) - Dua bandar narkoba jenis shabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada  Jumat, (6/2) yang mana salah satu dari tersangka memiliki senjata api dan saat penangkapan hampir terjadi tembak-menembak antara petugas dan tersangka.

Pelaku pertama berinsial 'NH' yang berprofesi sebagai pedagang sapi di Jorong Parak baru kenegarian Taram Kec. Harau Kab. 50 Kota, ditangkap di pinggir jalan raya Tanjung Pati depan kantor Bupati 50 Kota dengan barang bukti satu paket jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dalam kotak rokok sampoerna dengan berat 4,58 gram.

Selanjutnya pelaku kedua dengan inisial 'DS' berhasil diamankan polisi didalam rumah yang beralamat di perumahan Bhayangkara Bukit Asri no. D 15 Jorong Sari Lamak kenagarian sari lamak kec. Harau Kab. 50 Kota. DS merupakan mantan TNI AD yang di berhentikan secara tidak hormat lantaran tersandung kasus yang sama.

Melalui tangan DS ini,  polisi menangkap paket shabu sebesar 219.91 gram, satu unit timbangan digital dan sepucuk senjata api jenis pistol beserta magazine yang disertai peluru.

Kedua pelaku ini sebelumnya sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan merupakan kasus pengulangan dan sudah bisa dikatakan resedivis ungkap AKBP Rudy Yulianto, saat menggelar jumpa pers, Senin (11/02/2019) di Mapolda Sumbar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 – 20 tahun kurungan penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. 



# dan 

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!