Breaking News

Thursday, February 28, 2019

Polres Agam Tangkap Pria Yang Tanam Ganja di Belakang Rumah


FS.Agam(SUMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil meringkus residivis Kasus Narkoba dengan inisial FW (40 Tahun) Warga Jorong Parit Panjang Nagari Parit Panjang Kec. Matur Kab. Agam akibat menanam 81 batang pohon ganja di perkarangan belakang rumahnya.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Desneri, SH, MH, Mengatakan saat Konference Pers , FW resedivis yang baru keluar dari Lapas Klas II B Biaro sekitar satu tahun lalu dengan kasus penyalahgunaan narkoba ini ditangkap setelah panen dan hendak menuju ke Kota Bukittinggi pada hari Rabu (27/2) sekitar pukul 16.15 WIB.

“Tersangka kita tangkap sedang membawa tas warna hitam dan di dalam tas itu kita temukan tiga pohon ganja sudah panen,” katanya.

Setelah itu, Tim Opsnal Polres Agam melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 81 batang ganja, Ke 81 batang ganja di halaman perkarangan belakang rumah sebanyak 76 batang yang ditanam diantara pohon cabai.

Sementara lima batang ganja lainnya ditanam di pot bunga ditemukan di dalam kamar kosong yang tidak dihuni tersangka, Tiga dari lima batang ganja itu sudah dipanen tersangka dan pintu kamar dihalangi lemari untuk melindungi tanaman agar tidak diketahui orang., “Batang ganja itu diberi kipas angin kecil untuk menyejukan pohon dan mengusir hama tanaman,” tegasnya.

Pohon batang ganja dengan tinggi 15 centimeter sampai satu meter dengan usia satu sampai tiga bulan, tujuh plastik berisikan biji ganja, tas dan lainnya, Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

“Biji ganja itu diperoleh setelah tersangka membeli satu kilogram daun ganja beberapa bulan lalu dan bijinya diambil untuk ditanam,” tambahnya.

Kasat menceritakan, penangkapan residivis itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang menanam ganja di perkarangan rumahnya, Atas laporan itu, Personil Satres narkoba Polres Agam bekerjasama dengan Personil Polsek Matur melakukan pengintaian kedatangan tersangka dari Bukittinggi ke tempat kejadian perkara untuk menyiram ganja, karena tersangka berdomisili di Kota Bukittinggi dan tempat kejadian perkara tidak dihuninya.

“Kita melakukan pengintaian selama empat hari. Pada Rabu (27/2), tersangka datang ke tempat kejadian perkara dan langsung ditangkap,” tambahnya.

Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 111 ayat dua Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu, FW mengakui, batang ganja itu ditanam untuk dikosumsi sendiri, “Batang ganja yang sudah dipanen akan dijemur beberapa hari kedepan dan setelah itu baru dikosumsi,” katanya, Ia mengakui belajar bercocok tanam ganja itu secara otodidak dengan melihat vidio di youtube, Setelah itu dipraktekkan di lahan perkarangan rumah dan sebagian kecil disimpan di dalam kamar.(*)


#dan | Humas Polda Sumbar/[Humasresagam]

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!