Breaking News

February 5, 2019

Terima Laporan Via Medsos, Polres Solok Ringkus Pelaku Pemerasan


FS.Solok(SUMBAR) - Seorang pelaku pemerasan diringkus oleh Satuan reserse kriminal Polres Solok Kota, Senin (4/2) pagi pukul 04.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial ETS (36) yang merupakan residivis kasus kasus penganiyaan dan juga pencurian ini, merampas handphone dan uang tunai milik korban Nofrizal (22).

Modus pelaku, yakni menuduh korban telah berbuat asusila di Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kurang dari 24 jam, setelah korban melaporkan ke Polres Solok Kota, ETS berhasil ditangkap petugas tanpa ada perlawanan darinya.

Uniknya, pengaduan awal diutarakan oleh korban Nofrizal (22) melalui akun medsos Facebooknya kepada Facebook Polres Solok Kota pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019, pukul 22.21 WIB.

“Begitu kita menerima pengaduan dari Facebook, tim langsung merespon aduan tersebut”, kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik.

Dony menerangkan, kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan teman perempuannya, ternyata di buntuti oleh pelaku.

Sesampai di TKP (tempat sepi), pelaku menyalib motor korban kemudian mengambil kunci motor dan memeras korban untuk menyerahkan barang berharga miliknya dengan tuduhan korban telah melakukan perbuatan mesum di kelurahan laing .

“Pelaku ini mengaku sebagai ketua pemuda, kemudian korban dituduh telah melakukan perbuatan mesum dan telah banyak pemuda yang sedang mencari korban untuk diadili”, jelasnya.

Dengan dalih seperti itu, pelaku kemudian membawa korban di sebuah tempat yang sepi. Disana, ETS meminta barang miliknya berupa sebuah tas yang berisikan uang dan handphone.

Setelah mengambil barang milik korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

“Karena merasa tidak senang dan dirugikan, korban melaporkan hal tersebut”, tambah AKBP Dony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dikatakan Kapolres, respon cepat terhadap pengaduan dari masyarakat melalui media sosial (Facebook), merupakan sebuah dedikasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Intinya, laporan masyarakat via medsospun kita cepat tindaklanjuti”, pungkasnya.



# dan | Humas Polda Sumbar/*

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!