Breaking News

April 29, 2019

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah TA 2018


FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna tentang rekomendasi DPRD Provinsi Sumbar terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban(LKPJ) kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2018 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 29 April 2019.

Secara umum, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi pada tahun 2018, telah berjalan dengan cukup baik, dimana realisasi program kegiatan dan anggaran sudah diatas 90%.

Sebagian makro ekonomi daerah telah dapat dicapai dan sebagian lagi memang belum dapat dicapai.

Penyelenggaraan urusan pendidikan untuk mengoptimalkan urusan pendidikan terutama dalam penyelenggaraan pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan berkarakter serta penyelenggaraan urusan pendidikan lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pemerintah perlu menyiapkan blue print yang jelas terhadap penyelenggaraan pendidikan berkarakter, baik dukungan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dan menyiapkan payung hukum sebagai dasar pelaksanaannya(Perda) sehingga memudahkan dalam pelaksanaan dan penyediaan anggaran.

Pemerintah daerah perlu memberikan prioritas peningkatan sarana dan prasarana, kualitas guru dan alokasi anggaran untuk SMA-SMA yang berada di daerah kabuputen dalam rangka mengurangi ketimpangan pemerataan kualitas pendidikan SMA di Sumbar.

Pemerintah daerah perlu memberikan dukungan anggaran yang cukup untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi, baik untuk peningkatan kualitas pendidikan kualitas tenaga pendidik yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar.

Pemerintah daerah perlu mengkaji secara mendalam dan melakukan audit terhadap sumbagan yang dipungut komite sekolah dengan melibatkan aparat pengawas ekternal.

Perhitungan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai pada dinas pendidikan kedepan harus dihitung dengan cermat.

Penyelenggaraan urusan kesehatan memberikan teguran keras kepada kepala dinas kesehatah Provinsi Sumbar dan OPD terkait lainnya yang tidak menyampaikan kondisi kesehatan masyarakat Sumbar yang sebenarnya sebagaimana yang diinformasikan oleh Menteri Kesehatan RI dan Gubernur Sumbar.

Penyelenggaran urusan pekerjaan umum, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang serta dinas PSDA perlu meningkatkan kualitas perencanaan dan pengawasan kegiatan dapat dilaksanakan dengan maksimal dan kualitas pekerjaan terjaga.

Kegiatan-kegiatan yang tidak tuntas dilaksanakan pada tahun 2018 untuk dianggarakan dan dituntaskan pelaksanaannya pada tahun 2019.

Penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, peran dan fungsi satuan polisi pamong praja khususnya dalam menegakkan perda-perda provinsi dan meningkatkan peran dalam penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan urusan sosial untuk meningkatkan manfaat dari program pengentasan kemiskinan serta mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di Sumbar sebagai pelaksanaan kegiatan KUBE sebaiknnya dilaksanakan secara terpadu dengan OPD terkait, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar terhadap KUBE tersebut.

Dinas sosial perlu memberikan pendampingan terhadap kegiatan anggota KUBE.

Data-data kemiskinan perlu di update secara terus menerus sehingga dapat menjadi valid dan akuntabel.

Penyelenggaran urusan tenaga kerja agar menyiapkan calon tenaga kerja yang memiliki skil dan keterampilan serta mampu bersaing dalam pasar tenaga kerja, mengatasi permasalahan tenaga kerja yang masih terdapat di Sumbar.

Penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak direkomendasikan perlu lebih meningkatkan koordinasi dan sinergisitas dengan lembaga-lembaga terkait.

Penyelenggaraan urusan pangan direkomendasikan untuk mendorong ketahanan pangan dalam upaya menuju kemandirian pangan di Sumbar dengan program dan kegiatan dinas pangan harus lebih fokus pada upaya untuk meningkatkan kinerja pembangunan pangan.

Urusan lingkungan hidup direkomendasikan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Penyelenggaraan urusan perhubungan direkomendasikan dinas perhubungan segera mengalokasikan anggaran pada perubahan APBD tahun 2019 untuk melengkapi semua rambu-rambu lalu lintas di jalan provinsi termasuk mengganti rambu- rambu yang telah rusak.

Dinas perhubungan perlu menyusun master plan atau rencana pengelolaan terminal tipe B di Sumbar.

Penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan direkomendasikan dinas kelautan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan alat tangkap nelayan dan memberikan bantuan/dukungan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana alat tangkap nelayan.

Penyelenggaraan urusan pariwisata direkomendasikan perlu membenahi kawasan wisataz melengkapi sarana dan prasarana pendukung, menjaga kebersihan dan keamanan kawasan.

Pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus beberapa hal untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2017 dan tahun sebelumnya yang belum tuntas ditindaklanjuti Pemda Sumbar.

DPRD merekomendasikan untuk tindaklanjut atas rekomendasi LKPJ tahun 2018 dengan telah ditetapkannya PP no 13 tahun 2019,maka tindaklanjut rekomendasi dewan tahun 2018 juga harus dipedomani PP tersebut.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat paripurna, pemerintah provinsi dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Dari hasil pembahasan , baik yang disampaikan komisi-komisi bersama mitra kerja, maupun pansus bersama TAPD dan OPD terkait didapati pemberian anggaran kepada SKPD pada umumnya belum sesuai dengan target RPJMD yang telah disepakati,sehingga dewan menilai tentunya target kinerja RPJMD tidak dapat dicapai, seperti dibidang infrastruktur pada dinas PSDA yang rata-rata anggarannya tidak mencukupi 50 % dari target yang ada di RPJMD tahun 2016-2021.hal ini menjadi perhatian pada penyusunan anggaran APBD perubahan tahun 2019 dan penyusunan APBD tahun 2020.

Sehubungan dengan kebijakan otoritas bandara(angkasa pura) dengan pengusaha taksi bandara yang memberikan beban kepada masyarakat pengguna taksi bandara sebesar Rp.10.000 setiap perjalanan taksi dari bandara ke lokasi.(cui)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!