Breaking News

June 20, 2019

Tanah Ulayat Masuk Dalam HGU, Warga Tiku V Jorong dan Nagari Bawan Tuntut PT. AMP Plantation



FS.Agam(SUMBAR) -  Masyarakat nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara dan masyarakat nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam tuntut PT.Agro Masang Perkasa (AMP) Plantation (Wilmar Group), tuntaskan penyelesaian tanah ulayat di dua nagari tersebut yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) No.11 tahun 2004 yang masuk dalam lahan perusahaan perkebunan tersebut.

Tuntutan penyelesaian itu, sudah sejak lama diperjuangkan masyarakat, namun hingga kini, tidak jelas bentuk penyelesaian yang konkrit dari perusahaan tersebut.

Bahkan perwakilan masyarakat melalui ninik mamak dari dua nagari di dua kecamatan tersebut sudah melayangkan surat permohonan, termasuk pada bupati Agam, bahkan sudah dimedia oleh Forkopimda Agam, namun hingga kini wujud penyelesaian tidak nampak

Dalam jumpa Pers yang dihadiri ketua KAN Bawan, Adrian Agus Dt.Kando Marajo, Adrianto, Yurnalis, AR.Dt.Rangkayo Tuo, Khaidir, Agusmaidi sekretaris KAN Tiku V Jorong, Harmoni dan Riki Rahmad pusako Dt.Kando Marajo serta berbagai tokoh masyarakat lain.

Dalam relisnya disebutkan, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas ulayat yang digunakan sebagai HGU oleh PT.AMP Plantation itu sudah berlangsung sejak lama.

Dijelaskan, masalah itu diapungkan, sesuai surat tanggal 8 Januari 2019 No.01/66/TBJ-BWN/01-2019 dan surat kedua tanggal 25 Maret 2019 nomor : 02/66/TVJ-BWN/01/2019, tanggal 25 Maret 2019, terkait dengan keberadaan tanah ulayat nagari Bawan dan Tiku V Jorong yang masuk dalam HGU NO.11 tahun 2004 seluas 4.360 hektar oleh PT.AMP, dimana kewajiban PT.AMP pada ninik mamak dari dua nagari tersebut belum dilaksanakan perusahaan tersebut.

Bahkan, perwakilan ninik mamak dua nagari tersebut, juga mengirimkan surat serupa pada bupati Agam nomor : 03/66/TVJ-BWN/V/2019 tanggal 25 Mei 2019 yang ditujukan pada bupati Agam untuk menjembatani penyelesaian masalah tersebut.

Namun seluruh surat yang dikirimkan perwakilan ninik mamak dari dua nagari tersebut, masih belum ditanggapi oleh berbagai pihak, baik oleh PT.AMP Plantation maupun Pemkab.Agam.

” Kami sengaja menggelar Jumpa Pers ini, untuk menyampaikan pada publik tentang kondisi lapangan yang terjadi, serta reaksi yang nyaris tak terbendung di lapangan, kami berharap media membantu kami,” sebut Riki Rahmad Pusako Dt.Kando Marajo.

Jumpa Pers yang dihadiri kalangan wartawan dari berbagai media di kabupaten Agam itu berlangsung hangat.(Defli)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!