Breaking News

Saturday, September 21, 2019

Pemko Padang - BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Beri Perlindungan Sosial Bagi Pekerja dan Pemberi Kerja



FS.Padang(SUMBAR)- Pemerintah Kota Padang dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bersinergi untuk memberikan perlindungan sosial bagi setiap pekerja dan pemberi kerja. Lingkup kerjasama ini baik pada usaha besar dan menengah maupun kecil dan mikro.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandangani kedua pihak. Dalam hal ini pihak Pemko Padang oleh Walikota Mahyeldi Ansharullah dan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor Cabang Padang, Yuniman Lubis, bertempat di Rumah Dinas Wako Padang, Jalan A. Yani, No. 11, Kamis (19/09/2019) malam.

Menurut Mahyeldi, jalinan kerjasama ini merupakan bentuk saling dukung terhadap optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan keluarganya.

“Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk komitmen Pemko Padang dalam memberikan hak – hak dasar hidup yang layak bagi masyarakat pekerja dan keluarganya,” kata Mahyeldi.

Dijelaskan Mahyeldi, ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi kerjasama membantu dan memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar badan usaha yang berkegiatan dan akan berkegiatan usaha mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu, Pemko Padang juga sepakat terhadap kerjasama berupa kebijakan tidak memberikan pelayanan perizinan terhadap badan usaha yang telah berusaha tapi tidak mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi badan usaha yang tidak mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Pemko Padang mengambil kebijakan tidak akan memberikan pelayanan perizinannya,” kata Walikota Padang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Rudi Rinaldi serta jajarannya.

Dia menyebut, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Terkait kerjasama ini akan disosialisasikan kepada masyarakat seluas-luasnya untuk meningkatkan kepesertaan, sehingga seluruh pekerja di Kota Padang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya. (ydt)

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!