Breaking News

Monday, November 25, 2019

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Prakarsa Dijadikan Perda

25 November 2019


FS.Padang(SUMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar akhirnya menyetujui pembentukan Ranperda Prakarsa atau Ranperda –inisiatif untuk dijadikan Perda hal tersebut ditetapkan dalam Paripurna  penetapan usulan prakarsa DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)  diruangan sidang umum DPRD Sumbar, Senin (25/11).

Suwerpen menyampaikan bahwa Ranperda yang dimaksud  digagas melalui Komisi II bidang perekonomian DPRD Sumbar, dengan dilatar belakangi, maksud dan landasan hukum ranperda tersebut bahwa alih fungsi lahan pertanian khususnya persawahan semakin lama semakin berkurang.
"Kita khawatir propinsi Sumbar kedepannya tidak akan lagi surplus  beras,” ujar Suwerpen.

Komisi II Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo mendukung upaya pembentukan ranperda dan menjadikan perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi perda karena pangan sebagai bahan pokok sebagai kebutuhan pokok dasar masyarakat. Hal tersebut yang sangat perlu dijaga masyarakat sector pertanian dan sebagai penyumbang PDRB terbesar di daerah kita.

Sumatera barat Sebagai penghasil Pangan terbesar selama ini dengan hasil 2,2 Ton pertahunnya dengan fungsi lahan pertanian sumbar yang tiap tahunnya kehilangan lahan pertanian karena fungsi dan lahan pertanian perkembangan pemekaran Propinsi dan perkembangan jumlah penduduk kota.
Ditambah lagi kata,” Nurkhalis gnerasi muda tidak bermnat menjalani profesi sebagai petani.

Dengan ditetapkann usulan Prakarsa tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Prakarsa DPRD dan agenda DPRD Sumbar dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan terhadap 5 Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah dan Ranperda yang berasal dari DPRD.(js)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!