Breaking News

Sunday, December 29, 2019

Tak Miliki Izin, Satpol PP Kota Padang Segel Belasan Cafe



FS.Padang(SUMBAR) - Tidak memiliki Izin, belasan Kafe di Kota Padang,  Sumatera Barat kembali disegel tim gabungan  Pemko Padang Pada Sabtu (28/12). 

Selama ini didapati  kafe-kafe tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin seperti Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1, yang berlokasi di kawasan Pondok Padang.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, bersama tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4. Akhirnya Melakukan penyegelan di sebelas titik kafe yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Barat ini.

"Belasan kafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional" kata Al Amin Kasat Pol PP.

Langkah yang dilakukan Petugas Satpol PP ini dalam rangka menegakan aturan dan ketentuan yang berlaku. "tentu upaya ini kita lakukan agar  pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait" tambah Al Amin. 

Dilanjutkan Al Amin. Kalau sekiranya pemilik usaha kafe tersebut telah mengantongi izin barulah mereka diperbolehkan melakukan aktifitas untuk kegiatanya. Terkait penyegalan lokasi tempat hiburan malam ini tentu setiap hari kita awasi jangan sampai mereka yang telah di tutup masih mencoba untuk beroperasi.

"jika kedepan masih didapati mereka buka  tentu kita akan melakukan tindakan secara Hukum terhadap pelangaran ini" ucap Al Amin.(rls)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!