Breaking News

February 18, 2020

Faze Andreaf : Dalam Melaksanakan Pembangunan Desa Hendaknya Berpegang Pada Prinsip Perencanaan Desa



FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Pemerintah Desa/Nagari dalam melaksanakan Pembangunan yang telah direncanakan hendaknya berpegang pada Prinsip Perencanaan Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh TokohMasyarakat, Pemerintahan sekaligus Tokoh Politik Faze Andreaf, SH kepada fokussumatera.com, Selasa (18/2/2020).

Melalui pesan WathsAPPnya, Faze yang juga Wali Nagari Tanjung, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini menjelaskan secara  panjang lebar tentang Pembangunan Nagari/Desa.

Menurut keterangan Faze, bahwa berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa Desa/Nagari harus melaksanakan sistem perencanaan pembangunan secara partisipatif. Acuan atau landasan operasional yang dipakai adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun  2014 dan Permendes Nomor 17 tahun 2109.

Meskipun pada prakteknya Desa telah diwajibkan membuat perencanaan, namun usulan program yang digagas masyarakat dan Pemerintah Desa/Nagari jarang sekali terakomodir dalam Kebijakan Perencanaan Pembangunan tingkat daerah.

Tidak sedikit Pemerintah Desa yang mengeluh karena daftar usulan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) yang selanjutnya dituangkan dalam DURK pada akhirnya terbengkalai menjadi daftar usulan saja. Meski telah berkali-kali diperjuangkan melalui Forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten, namun usulan prioritas dari Desa/Nagari itupun harus kandas kaarena kuatnya kepentingan  pihak di luar desa yang mempengaruhi kebijakan Pembangunan Daerah.

Faze juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri membuat perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang tersebut pasal 79 ayat (4) bahwa Peraturan Desa tentang RPJMDes dan RKPDes sebagai produk (autput) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan desa.

Pihak lain di luar pemerintah Desa yang hendak menawarkan kerjasama ataupun memberikan bantuan program pembanguanan harus mempedomani kedua produk perencanaan desa tersebut.

Memang dapat dipahami bahwa Perencanaan Desa adalah politik yang diambil secara bersama oleh Pemerintah Desa. Meski demikian Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesui dengan kewenangannya dengan tetap mengakselerasikan dengan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota.

Ada 9 Prinsip dalam Perencanaan Desa yang perlu diperhatikan dalam Pembangunan Desa yaitu:
Yang pertama adalah belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan. Dalam hal ini bagaimana perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari keberhasilan yang sudah diraih serta mengelola perbedaan yang ada dalam masyarakat menjadi kekuatan yang saling mengisi.

Yang kedua adalah berorientasi pada tujuan praktis dan strategis. Rencana yang disusun harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat secara langsung bagi masyarakat. Rencana pembangunan desa juga harus  membangun sistem yang mendukung perubahan sikap dan perilaku sebagai rangkaian perubahan sosial.

Yang ketiga keberlanjutan, yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong pemberdayaan masyarakat. Perencanaan juga harus mampu mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.

Yang keempat penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat, yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa.

Yang kelima partisipatif dan demokratis, yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur desa termasuk kaum perempuan, kaum miskin, kaum muda dan kelompok marjinal lainnya. Harus dipastikan mereka ikut serta dalam pengambilan keputusan yang tidak hanya semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak tetapi dengan analisa yang baik.

Yang keenam pemberdayaan dan kaderisasi, yaitu perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat.

Yang ketujuh berbasis kekuatan, yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan desa adalah kekuatan yang dimiliki di desa. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.

Yang kedelapan keswadayaan, yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.

Yang terakhir keterbukaan dan pertanggungjawaban, yaitu proses perencanàan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat.Hal ini mendorong terbangunnya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Semoga prinsip perencanaan ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun dan merencanakan pembangunan desa, sehingga output dari pembangunan yang dilaksnakan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.(Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!