FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Semakin merebaknya Wabah Virus Corona, semakin membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh menyerah dan kalah. Kita harus berusaha dan tetap yakin dan optimis dengan tetap waspada dan yang paling penting meminta pertolongan dan perlindungan Allah SWT.
Menyikapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Maklumat dengan No. 01/maklumat-MUITD/III/2020 yang isinya menyikapi perkembangan wabah Covid-19.Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Tanah Datar DR.H.Syukri Iska, M.Ag dan Sekretaris Umum H.Afrizon, S.Ag tersebut diterbitkan Kamis, 26 Maret 2020 kemaren.
Maklumat tersebut dikeluarkan mengingat kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan membahayakan di Kabupaten Tanah Datar dan tingginya tingkat Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Kabupaten Tanah Datar dengan memperhatikan Tausiyah MUI Pusat tanggal 03 Maret 2020; Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19; Maklumat dan Tausiyah MUI Sumatera Barat Nomor. 003/MUI-SB/III/2020 dan Hasil Rapat Pengurus MUI Kabupaten Tanah Datar tanggal 26 Maret 2020, maka MUI Kabupaten Tanah Datar memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. MUI Kabupaten Tanah Datar akan menetapkan tentang penghentian shalat Jum’at sementara setelah ada penetapan Pimpinan Daerah Kabupaten Tanah Datar tentang Status daerah Kabupaten Tanah Datar;
2. Untuk itu pelaksanaan shalat Jum’at dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Melarang masyarakat perantau yang baru pulang/datang dari Daerah berstatus wabah berjangkit, seperti dari Pulau Jawa, Kalimantan dan Sulawesi dan sebagian wilayah Sumatera seperti Sumatera Utara, Riau, Kepri dan Lampung.
b. Melarang keluarga dekat dari perantau tersebut pada poin a untuk mengikuti shalat Jum’at dan mengganti dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing.
c. Melarang masyarakat yang terkena flu, batuk, demam untuk tidak mengikuti Shalat Jum’at meskipun belum teridentifikasi Virus Corona.
d. Bagi yang tidak tergolong point a, b, dan c harus membawa sajadah masing-masing.
e. Pengurus Masjid wajib menggulung atau tidak menggunakan tikar Masjid dalam Pelaksanaan Shalat Jum’at.
f. Pengurus Masjid menyiapkan air cuci tangan dan sabun.
g. Menghindari kontak fisik dengan jamaah, seperti bersalaman.
3. Merngajukan kepada masyarakat Tanah Datar untuk tidak melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid, Mushala dan Surau;
4. Kepada masyarakat sangat dianjurkan melaksanakan Qunut Nazilah pada setiap shalat fardu, serta memperbanyak Istighfar dan berdo’a agar negeri kita terhindar dari wabah Covid-19;
5. Mengikuti dan mematuhi arahan dan himbauan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah terkait dengan upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19, sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT, Rasulullah SAW dan Ulil Amri/Pemerintah
6. Kepada Pengurus Masjid, Mussala, Surau serta Mubaligh dan Dai agar meniadakan ceramah denagn mengumpulkan masa, dan menganjurkan untuk memanfaatkan media online dalam berdakwah dan membimbing masyarakat dalam menghadapi suasana wabah.
7. Menganjurkan kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk peduli terhadap keluarga, tetangga, dan masyarakat di sekitarnya yang tidak bisa berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat dampak virus Corona.
Dengan bersinerginya seluruh elemen baik Pemerintah Daerah, Kecamatan, Nagari dan seluruh masyarakat semoga Kabupaten Tanah Datar terhindar dari Penyebaran Virus Corona. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment