Breaking News

Tuesday, April 21, 2020

Agar Bantuan Tak Tumpang Tindih, Pemko Sawahlunto Tunjuk Dinsos Dalam Hal Pendataan


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Salah satu yang menghambat bantuan kepada masyarakat adalah adanya data yang tumpang tindih. Maka dari itu Pemerintah Kota  Sawahlunto mangambil satu titik yaitu Dinas Sosial Kota Sawahlunto  dalam hal pendataan.

Terkait hal tersebut, Walikota Deri Asta menyampaikan agar pihak-pihak yang telah memberikan bantuan bisa mengirimkan datanya kepada Dinas Sosial Kota Sawahlunto.

‘’Jadi jelas kita kemana akan mencari data tersebut, sebagai contoh kemeran kami mendengar ada bantuan dari pihak Kepolisian Polres sawahlunto,  kita meminta via telepon kepada Kasat Lantas untuk datanya untuk diberikan, direktur PT B.A kami juga menginfokan bagi nama-nama yang sudah diberikan bantuan agar datanya diberikan juga ke Dinas Sosial supaya kita tidak tumpang tindih’’ ujar Deri Asta.

‘’Kemudian dari BAZNas yang juga memberikan bantuan sembako terhadap 200 Rumah Tangga juga sudah kita minta data, ini yang membuat sedikit memakan waktu dalam meng-update data tersebut supaya harapannya tidak terjadi tumpang tindih, mungkin kalau bicara tumpang tindih pada hari ini kalau yang dari Pemerintah belum ada yang tumpang tindih, tapi kalau dari pihak swasta atau dari Partai Politik, pribadi atau perusahaan ini yang memang tidak bisa kita kontrol, karena ada yang sudah memberikan baru melaporkan ini untuk masalah data’’ kata Walikota Deri saat menjelaskan kepada Awak Media, Selasa, 21 April 2020.

Ketika ditanya tentang kesiapan Kelurahan dan Desa dalam menanggapi PSBB ini Deri menjelaskan ‘’Sesuai dengan Surat Edaran yang kita buat kepada masing masing Kelurahan dan Desa, yang pertama melakukan pergeseran anggarannya untuk penanganan Covid-19, jadi Kelurahan dan Desa bebas untuk melakukan kegiatan yang  yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 seperti membeli masker, mendirikan posko, sanitaizer, desinfektan dan segala keperluan yang dibutuhkan dalam rangka Penanganan Covi-19 tergantung dari urgensi masing Kelurahan/Desa".

‘’Kemudian masalah posko, bahwa posko itu tidak diwajibkan.Yang diwajibkan itu adalah Satgas di masing-masing Desa dan Kelurahan. Ada beberapa Desa tadi dalam rapat koordinasi menyampaikan bahwa Desa tersebut kami tidak perlu posko, dan kalau menurut Kepala Desa tidak perlu ya tidak harus dibuat posko dan itu tidk wajib, yang wajib itu adalah Satgas yang dibuat untuk koordinasi dengan Gugus Tugas tingkat Kota dan berjenjang ke Pemerintah Pusat.(Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!