Breaking News

Thursday, April 23, 2020

Maklumat Terkait Pelaksanaan Shalat Jum’at, Shalat Fardu Berjamah dan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Bulan Suci Ramadhan  1441 H telah tiba, Insya Allah Besok Jum’at 23 April 2020 bertepatan dengan datangnya Bulan Penuh Berkah, 01 Ramadhan 1441 H. Bulan yang sangat dirindukan oleh seluruh umat muslim di seluruh penjuru dinia. Namun Wabah Covid-19 takkunjung reda. Ditambah lagi  pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 tersebut, yang melarang kegiatan mengumpulkan masa dalam jumlah yang banyak.

Menyikapi haltersebut Majelis  Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Maklumat nomor 04/maklumat-MUITD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020.

Berdasarkan informasi humas Pemda Tanah Datar, Maklumat tersebut selain sebagai bentuk dukungan kepada Program Pemerintah dalam upaya Percepatan Penanganan Covid-19  juga sekaligus bertujuan menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan shalat Jum’at, shalat Fardhu berjamaah dan shalat Tarawih di Masjid/mushalla/surau dalam kondisi wabah Covid-19 di Tanah Datar.

Tekait hal tersebut Ketua Umum MUI Kabupaten Tanah Datar Dr.H. Syukri Iska, M.Ag saat rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kemasyarakatan dr. Ermon Revlin dan didampingi Kabag Kesra H. Afrizon di Gedung Nasional Maharajo Dirajo, Rabu (22/04) kemaren.

Maklumat tersebut memuat 6 (enam) point penting untuk menjadi pedoman bagi umat Islam.

Dalam maklumat itu juga memuat, bagaimana Allah SWT dalam surat Al Baqarah (2):195) dan Al Baqarah Ayat 185 dan Sabda Rasullullah SAW yang diriwayatkan HR. Muslim memberitahukan dan menggambarkan kemuliaan bulan Ramadhan, namun juga ada Sabda Rasullullah SAW bagaimana tindakan kalau terjadi wabah.

“Bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda ‘’ Jika kamu mendengar ada wabah tersebut di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasuki wilayah tersebut, dan jika kamu sedang berada di wilayah yang terkena wabah janganlah kalian mengungi darinya,” (HR. Bukhari).

“Diriwayatkan dari Ibn Abbas Radhiyallahu anhuma berkata bahwa Rasulullah SAW: tidak boleh memberi mudarat bagi diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain,” (HR Ahmad dan Ibn Majah).

“Bahwanya Rasulullah SAW bersabda: tidak ada penyakit yang menular secara sendirian. Dan dia juga menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda juga : Yang sakit janganlah mendekat yang sehat,” (HR Bukhari)

Setelah dikaji Kaidah Fighiyyah dan memperhatikan keputusan Menkes Nomor : HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang penetapan PSBB di Wilayah Sumbar, Surat Edaran Menag Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan beberapa keputusan lainnya, maka lahirlah 6 butir maklumat MUI Kabupaten Tanah Datar, yaitu diantaranya  :                                 

Yang pertama Meniadakan pelaksanaan shalat Jum’at diganti shalat Zuhur di rumah. Meniadakan shalat Fardhu berjamaah, dan shalat Tarawih di Masjid/mushalla/surau sampai meredanya wabah Covid-19.

Kedua, Pemkab Tanah Datar, TNI/Polri, Camat, Wali Nagari, BPRN, KAN, Ninik Mamak, Alim Ulama, dan tokoh masyarakat lainnya agar bersama-sama menertibkan setiap perkumpulan dan keramaian di dalam dan luar Masjid/Mushalla/surau untuk menghindari penyebaran/penularan Covid-19.

Ketiga, Pengurus Masjid/Mushalla/Surau agar meningkatkan syiar Islam dengan tetap menjalankan thausyiah Ramadhan dengan cara tetap mendatangkan ustadz/da’i/mubaligh yang telah direncanakan untuk memberikan tausyiah melalui microphone dan jamaah mendengarkan di rumah masing-masing atau dengan mendengarkan rekaman ceramah dan atau mendengarkan ceramah agama dari Radio Luhak Nan Tuo.

Keempat, Kondisi Muslimin dan Muslimat tetap wajib menjalankan Puasa Ramadhan walaupun dalam kondisi wabah Covid-19, selama tidak memiliki ‘udzur syar”i yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah.

Kelima, kaum muslimin agar memaksimalkan Qiyam Ramadhan di rumah masing-masing sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dengan tarawih berjamaah dengan keluarga, memperbanyak zikir, bermuhasabah, bertaubat, tadarus Al Qur’an dan berdoa terutama di saat menununaikan ibadah puasa dan di waktu-waktu mustajab, seperti di seperti malam yang akhir.

Dan yang terakhir, Kaum muslimin untuk dapat meningkatkan kepedulian sosial (terutama di sekitar daerah tempat tinggal) dengan berbagai bentuk cara yang ditunjukkan syari’at Islam, seperti Zakat, infak dan sedekah. 

Dr.H. Syukri Iska, M.Ag  menghimbauagar Pemerintah Nagari/Jorong sebagai Pimpinan terendah di Pemerintahan serta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan maklumat yang telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah, da tetap menjaga keamanan, ketertiban serta mengikuti protokol Penanganan Covid-19 demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah di bulan Ramadhan serta dapat menjalankan ibadah dengan Khusyu.(Z.Z/F)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!