Breaking News

April 14, 2020

Membebaskan Napi di Tengah Pandemi Corona, Tepatkah?

Oleh : Nelliya Azzahra
(Novelis)

Fokussumatera.com-Beberapa bulan lalu mata kita terbelalak dengan wabah yang menyerang Kota Wuhan, Cina. 
Saat ini, sepertinya hampir seluruh penduduk dunia mengenal Virus Disiase 19 atau yang disingkat Covid-19 ini. Yang mana awal munculnya di Cina.

Komisi Kesehatan Nasional Cina mengkonfirmasi virus corona dapat ditularkan dari manusia ke manusia yang terinfeksi. Bahkan virus itu bisa saja menempel di salah satu tempat dekat pasien corona (dream.co.id).

Malang tidak dapat ditolak, kini virus corona telah masuk ke Indonesia. Akibatnya, covid-19 telah memakan korban yang tidak sedikit. Memporak-porandakan perekonomian serta menghentikan aktivitas kerja sementara.

Di tengah pandemi corona yang melanda negeri, sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19 pemerintah mengambil kebijakan untuk membebaskan napi.

Dilansir oleh CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. Data tersebut dirilis per Sabtu (4/4) pukul 14.00 WIB.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 30.432. Melalui asimilasi 22.412 dan integrasi 8.020 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4/2020).

Banyak pihak yang menyesalkan kenapa kebijakan ini diambil. Para napi dibebaskan alih-alih untuk pencegahan penularan virus corona malah akan menimbulkan masalah baru. Mereka dilepaskan tanpa diberikan lapangan pekerjaan. Hal ini berpeluang untuk mereka melakukan tindakan kriminalitas. Mengingat keadaan pandemi ini yang tidak tahu kapan akan berakhir. 

Sampai di titik ini, peran negara untuk hadir meringankan dampak sosial dan ekonomi bagi para eks napi yang kembali ke masyarakat dinilai belum akan cukup. 

Bahkan kabar ironis langsung datang dari Blitar, ketika seorang napi baru saja mendapat hak bebas via “jalur Corona”, ia harus kembali masuk penjara karena kepergok mencuri sepeda motor. Hal ini tentu seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan tersendiri bagi pemerintah.

Pembebasan napi ini juga dianggap sebagai aji mumpung. Senada dengan apa yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz
 menilai, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi aturan tersebut.

"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang, sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99/2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donald dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

Beginilah sistem buatan manusia. Di mana solusi yang diberikan tambal sulam. Bahkan solusi yang mereka tawarkan malah menimbulkan masalah baru. Bukan menyelesaikan masalah.

Islam sudah mencontohkan kepada kita bagaimana menyelesaikan masalah secara serius dan tuntas tanpa menimbulkan masalah baru.
Salah satu contoh, bagaimana Islam menyelesaikan/mencegah terjadinya kasus korupsi. 

Adapun langkah-langkah pemerintahan Islam (khilafah) dalam mencegah dan menghilangkan korupsi/ kecurangan/ suap adalah sebagai berikut:

Pertama, Waskat (pengawasan melekat). Pemerintahan Islam akan membentuk Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan.

Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah. Firman Allah dalam QS. al-Fajr ayat 14 yang artinya:

“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi”.

Juga dalam QS. Al-Hadid ayat 4:

وَهُوَ مَعَكُمۡ أَيۡنَ مَا كُنتُمۡۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ
“Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.

Kedua, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Pemerintahan Islam memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya. Gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Di samping itu dalam pemerintahan Islam biaya hidup murah karena politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif, akan digratiskan oleh pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan dan birokrasi. Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah.

Di samping itu perekonomian dalam pemerintahan Islam akan digerakkan berbasis pada sektor riil yang akan memberi lapangan kerja yang luas bagi rakyat. (Abdurrahman al Maliki, Politik Ekonomi Islam)

Mengenai sistem moneter akan diterapkan sistem berbasis emas – terbukti anti inflasi. Karenanya harga-harga stabil dan rakyat tetap bisa menjangkau barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan dalam Daulah Khilafah)

Ketiga, ketakwaan individu. Dalam pengangkatan pejabat/pegawai negara, khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Karenanya, mereka memiliki self control yang kuat. Sebagai seorang muslim akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, karena akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Dengan demikian seorang muslim akan menjadikan amanah/jabatannya itu sebagai bekal masuk surga. Firman Allah dalam QS. al-Hasyr ayat 18:

{ ياأيها الذين آمَنُواْ } بمحمد عليه الصلاة والسلام والقرآن { اتقوا الله } اخشوا الله { وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ } كل نفس برة أو فاجرة { مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ } ماعملت ليوم القيامة فإنما تجد يوم القيامة ما عملت في الدنيا

"(Hai orang-orang yang beriman) kepada Muhammad saw. dan Al-Qur'an, (bertakwalah) takutlah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan (apa yang telah diperbuatnya) pahala/kebaikan (untuk hari esok-akhirat) apa yang dikerjakan untuk hari kiamat, maka engkau akan menemui pada hari kiamat apa yang kau kerjakan di dunia.(Ibn Abbas, Tanwir Miqbas Juz II, hlm78)

Keempat, amanah. Dalam pemerintahan Islam setiap pejabat/pegawai wajib memenuhi syarat amanah. Yaitu wajib melaksanakan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Firman Allah dalam QS. al-Mukminun ayat 8:

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِأَمَٰنَٰتِهِمۡ وَعَهۡدِهِمۡ رَٰعُونَ ٨

"Dan sungguh beruntung orang-orang yang memelihara amanat-amanat (melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan janjinya (menepati janjinya baik kepada Allah maupun kepada manusia). (Ibn Abbas, Tanwir Miqbas, Tafsir surat al-Mukminun ayat 8).

Kelima, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang keras. Pemerintahan Islam juga menetapkan aturan haramnya korupsi/suap/kecurangan. Hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Sungguh Islam agama yang sempurna dan paripurna, mengatur seluruh lini kehidupan manusia. Hanya Islamlah yang mampu memberikan solusi tepat dalam menyelesaikan problematika umat. Sudah saatnya kita beralih pada sistem Islam yang menerapkan Islam kafah.

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!