FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Sebagai kebijakan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dimana masyarakat banyak yang terganggu bahkan kehilangan mata pencaharian/pekerjaannya, Pemerintah Pusat meluncurkan Program Kartu Prakerja yang merupakan bantuan pembiayaan untuk melakukan pelatihan agar mendorong masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pekerjaan maupun berwirusaha.
Namun, seiring perkembangan terjadinya pandemi Covid-19, ada kebutuhan mendesak dari masyarakat, pemerintah meresponnya sebagai jaring pengaman sosial untuk mereka yang di-PHK, dirumahkan dan pekerja informal.
Meski konsep itu berubah, namun bukan berarti tujuan pelatihan untuk menambah skil menjadi berubah. Justru, fungsi pelatihan itu tetap berjalan dan dipermudah prosesnya.
Untuk itu, diinformasikan bagi masyarakat Tanah Datar yang terdampak Covid-19 bisa memanfaatkan program Kartu Prakerja dengan mendaftar secara online di tempat masing-masing.
Berdasarkan informasi Humas Tanah Datar, bagi masyarakat yang punya kesulitan dalam penggunaan tekonologi informasi, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pun sudah menyediakan klinik pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 4 (empat) tempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Zarratul Khairi melalui percakapan seluler, Minggu (19/04/2020) menjelaskan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyediakan 4 (empat) lokasi klinik pendampingan yaitu di Dinas PMPTSP Naker di depan Lapangan Cindua Mato, Balai Latihan Kerja (BLK) di Kubu Rajo Limo Kaum, Dinas Koperindag di Batu Balang Bukit Gombak dan Dinas Pariwisata di Benteng Van der Capellen.
“Masyarakat Tanah Datar yang terdampak Covid-19 bisa mendaftar secara online di tempat masing-masing, namun bagi yang ada kesulitan dalam penggunaan tekonologi informasi, melalui klinik ini, kita berharap masyarakat bisa terfasilitasi mendaftar program kartu prakerja, jika butuh bantuan pendaftaran silahkan datang ke dinas yang disebutkan tadi sesuai dengan kewenangannya, dengan catatan tidak lupa memperhatikan protokol kesehatan,” sampai Zarratul.
Tidak hanya itu, Bupati Tanah Datar melalui surat Nomor 561/100/DPMPTSPNAKER-2020 tanggal 15 April perihal Pendaftaran Peserta Calon Penerima Kartu Prakerja meminta camat se-Kabupaten Tanah Datar dapat menginformasikan kepada masyarakat melalui Wali Nagari di wilayah kerjanya tentang program Kartu Prakerja serta pimpinan perusahan diharapkan dapat menfasilitasi pekerjanya yang di-PHK atau dirumahkan dalam mengikuti program Prakerja.
“Bahkan sesuai SE terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kita diminta tidak hanya menginformasikan saja tapi juga menfasilitasinya,” sebutnya lagi.
Lebih lanjut Zarratul sampaikan data sementara sampai Jum’at (17/04) di Tanah Datar yang terkena PHK atau dirumahkan sebanyak 490 orang dan yang baru terdaftar secara online di www.prakerja.go.id sebanyak 340 orang dari 17 perusahaan.
“Pendaftaran tahap I sudah ditutup, dan akan dibuka tahap II Senin tanggal 20 April pukul 08.00 WIB hingga Kamis 23 April pukul 16.00 WIB mendatang. Rencananya pendaftaran dibuka tiap minggu sampai dengan bulan ke-4 November 2020. Bagi yang gagal di tahap I masih bisa mendaftar di tahap berikut-berikutnya. Yang terpenting jangan lupa membawa KTP saat mendaftar” sampai Zarratul lagi.
Sebagai tambahan informasi dari Menko Bidang Perekonomian, proses pendaftarannya yaitu buka website : prakerja.go.id input data pribadi, peserta mengikuti tes online (kemampuan dasar dan motivasi), tunggu hasil verifikasinya, untuk mendapatkan Kartu Prakerja (virtual) dengan QR code/kode unik.
Selanjutnya buka website prakerja.kemnaker.go.id, pilih program pelatihan yang dibutuhkan (on/offline) atau lembaga pelatihan (gunakan kartu prakerja virtual untuk mendaftar) dan membayar pelatihan yang diikuti dengan Kartu Prakerja virtual, ikuti pelatihan sampai selesai dan mendapatkan sertifikat pelatihan dan dapatkan instentif.
Sementara syarat pendaftaran yaitu WNI, usia minimal 18 tahun dan tidak dalam proses pendidikan formal dan yang perlu disiapkan yaitu nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, Nomor HP, alamat rumah, (dengan membawa Kartu Tanda Penduduk), alamat email, dan sebagainya. (Z.Z.Dt.Malako)
No comments:
Post a Comment