Breaking News

April 26, 2020

Tegakkan PSBB, Bupati Tanah Datar Terbitkan 2 Instruksi Sekaligus


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Sesuai dengan hasil rapat melalui Vidio Conference yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan 19 Kepala Daerah se-Sumatera Barat, Rabu, 15 April 2020 lalu yang telah sepakat adanya Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat, yang akhirnya disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan RI, PSBB dilaksanakan serentak di Sumatera Barat, Rabu, 22 April 2020 dan akan berjalan selama 14 hari, termasuk salah satunya di Kabupaten Tanah Datar.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan 2 Instruksi sekaligus yaitu Instruksi Nomor 443/01/O.Pch-GT/2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Karantina Mandiri bagi Pendatang dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar dan Instruksi Nomor 443/02/O.Pch-GT/2020 tentang Pembatasan Sosial Dimulai  dari Lingkup Nagari. Kedua Instruksi ini diterbitkan Bupati Irdinansyah Tarmizi, Rabu 22 April 2020 lalu bertepatan dengan hari pertama Pemberlakuan  PSBB

Dalam Instruksi Nomor 443/01/O.Pch-GT/2020 memuat 3 Point yaitu  :                                         
Yang pertama memerintahkan Camat dan Wali Nagari agar meningkatkan kewaspadaan terhadap semua pendatang dari luar daerah Sumatera Barat yang berada di wilayah masing-masing agar mematuhi dan menjalankan protokol atau panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yang kedua agar memastikan semua pendatang dari luar daerah Sumatera Barat melakukan isolasi mandiri (self quarantine) sesuai dengan Protokol Kesehatan dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)  sesuai Surat Edaran  Menteri Kesehatan RI  Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020, serta tidak dibenarkan untuk ke luar rumah selama masa inkubasi, 14 hari kecuali ada keperluan mendesak dengan tetap menggunakan masker.

Dan yang terakhir/ketiga dihimbau agar  Camat serta Wali Nagari melaporkan hasil tindak lanjut istruksi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui koordinasi sekretariat gugus tugas Percepatan Penaganan Covid-19.

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi

Sementara Instruksi Nomor 443/02/O.Pch-GT/2020 memuat 4 Point yaitu  : 
Yang pertama, Pelaksanaan Pembatasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam PP No.21 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 untuk dipedomani  dan pelaksanaannya di Provinsi Sumatera Barat dimulai dari lingkup wilayah Administrasi terkecil di Nagari.

Yang kedua, Meninstruksikan kepada Wali Nagari untuk menghimbau dan mengawasi : Warga agar belajar, bekerja, beribadah dan beraktifitas lainnya cukup di rumah  saja demi untuk kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang banyak; Warga tidak melaksanakan kegiatan apapun yang menghimpun orang banyak; Warga masyarakat keluar rumah hanya untuk urusan yang tidak dapat dihindarkan saja, seperti membeli makanan dan obat-obatan; Warga yang terpaksa ke luar rumah sebagaimana angka 3 di atas agar menjaga jarak fisik dengan orang lain, menggunakan pelindung diri seperti masker, sering mencuci tangan, tidak menyentuh bagian wajah, sekembali ke rumah agar langsung mandi dan mengganti pakaian; Perantau yang pulang kampung untuk mengisolasi dirinya sendiri di rumah masing-masing paling sedikit selama 14 hari serta Warga untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Yang ketiga, Melakukan penertiban atas pelanggaran terhadap kebijakan Pembatasan Sosial bersama Aparat Kepolisian.

Dan yang terakhir, Melaporkan hasil Instruksi Bupati ini kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui  koordinasi sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemkab Tanah Datar berharap agar masyarakat memahami dan mematuhi Instruksi Bupati ini, dan dimohon kesadaran serta dukungannya demi terlaksananya Percepatan Penanganan Covid-19 di Tanah Datar dengan baik. Semoga Wabah Virus mematikan ini segera berlalu. (Z.Z. Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!