Breaking News

May 30, 2020

Walikota Sawahlunto Terbitkan Instruksi Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Hingga 07 Juni 2020


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH terbitkan Instruksi perpanjangan masa belajar di rumah hingga 07 Juni 2020 mendatang. Instruksi dengan Nomor  : 800/ 149 / DISDIK. 1/SWL/2020 dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir dampak Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) di Kota Sawahlunto yang sampai saat ini masih belum memungkinkan untuk proses pembelajaran tatap muka dan bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Instruksi yang dikeluarkan Jum’at, 29 Mei 2020 tersebut Walikota Deri Asta, SH menginstruksikan kepada Kepala TK/RA/PAUD, Kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs, Kepala SLB dan Kepala SMA/SMK/MA baik Negeri maupun Swasta se-Kota Sawahlunto untuk  :


Yang pertama memperpanjang masa belajar di rumah selama 6 (enam) hari kalender terhitung mulai tanggal 02 s/d 07 Juni 2020 dan masuk sekolah kembali tanggal 08 Juni 2020.

Yang kedua kegiatan belajar di rumah difokuskan kepada kegiatan melengkapi seluruh tugas-tugas yang belum selesai dan belum tuntas sebagai bahan untuk melengkapi Nilai Rapor Semester Genap T.P 2019/2020, sedangkan bagi siswa  SMA/SMP/MA agar berkoordinasi lagi dengan Kacabdin Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Yang ketiga kepada seluruh Guru agar selalu memonitor dan memastikan bahwa semua tugas-tugas dan laporan-laporan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah termasuk lapotrn Kegiatan Pesantren Ramadhan dapat terkumpul sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Yang keempat kepada seluruh Kepala Sekolah agar lebih memperhatikan dan meningkatkan K3  di lingkungan sekolah masing-masing.

Yang kelima diharapkan kepada Orang Tua pelajar / siswa agar selalu memantau kegiatan anak-anak di rumah dan mendampingi anak selama kegiatan belajar di rumah, melaksanakan ibadah serta selalu berdo’a  untuk kebaikan bersama agar wabah Covid-19 cepat berlalu.

Yang keenam selama kegiatan belajar di rumah, pelajar/ siswa dilarang bepergian  ke luar Kota  dan dilarang melakukan aktivitas  di luar rumah  (berkumpul di tempat fasilitas umum dan keramaian).

Dan yang terakhir kepada pelajar atau siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum/keramaian tanpa didampingi Orang Tua akan ditindak oleh Satpol PP kecuali ada hal-hal yang sangat penting.

Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH berharap agar seluruh Pihak sekolah berserta jajaran dan juga pelajar/ Orang Tua sama-sama bisa menjaga dan menjalankan Instruksi yang telah diterbitkan Pemko Sawahlunto demi Percepatan Penanganan Pandemi Virus Corona di Kota Sawahlunto khususnya dan di Sumatera Barat umumnya.

Semoga Covid- 19 segera berlalu, ekonomi masyarakat segera bangkit, pembangunan lancar, pendidikan maju, keadaan norma kembali sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!