Breaking News

June 5, 2020

Didampingi LPAI Korban Pencabulan Jalani Terapi Psikologi di Kantor Dinsos OKU


FS.OKU(SUMSEL)-Mawar (14) nama samaran korban pencabulan bersama orangtua nya dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten OKU untuk melakukan terapi psikologi yang difasilitasi oleh Dinsos Kabupaten OKU, Kamis (04/06/2020) kemaren.

Mawar warga desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang merupakan salah satu murid dari salah satu perguruan pencak silat yang berada di Kabupaten OKU  yang menjadi korban nafsu bejat sang guru Silat nya. 

Modus sang guru untuk menyalurkan hasrat bejatnya kepada Mawar, dengan cara  korban disuruh datang kerumah nya dengan alasan untuk mengambil toya dan alih alih akan memberikan pembekalan materi untuk kenaikan tingkat. 

Kasus Pencabulan ini telah dilaporkan pada tanggal 12 Mei 2020 lalu oleh orang tua korban ke pihak polres OKU dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten OKU yang diketuai oleh Darmansyah SE, dan diterima oleh Ka SPKT Polres OKU Kanit 11 AIPTU LUTFI MUCHTAR terkait tindak pidana Pasal : 81 ayat (1) ,(2) dan (3) Jo Pasal 76.d UU RI NO.1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI.NO. 0 Tahun 2016 tentang perlindungan anak TINDAK PIDANA MENYETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR.

Atas kejadian tersebut Mawar menjalani Terapi Psikolog oleh Rizky Dianita segarahayu M Psi yang di pasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten OKU untuk mengecek dan memantau perkembangan nya.

Di Kabupaten OKU ini seperti nya marak sekali tentang kasus pencabulan anak di bawah umur bahkan sampai menghilangkan nyawa orang, 
hal ini banyak terjadi.


"Nah disini perlunya peran serta orang tua untuk memperhatikan semua aktifitas kegiatan anak ,baik di faktor lingkungan tempat tinggal, pendidikan, keluarga mau pun teman terdekat nya."Ucap Rizky Dianita 

"Ajarkan sejak dini dengan bahasa pengenalan biologis anak, agar supaya anak bisa mencegah dan melindungi diri dari tinggkat bahaya tersebut. "Tamba Rizky Dianita kepada orang tua Mawar. 

Sementara itu, ketua LPAI Kab OKU Darmansyah SE Sangat menyayangi Kasus Pencabulan Anak terulang lagi, dan mengutuk keras kepada pelaku atas kasus Pencabulan terhadap anak.

Darman mengatakan, "kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan atau kita menutup mata, bagai mana nasib anak bangsa ini kelak, bagaimana mau mencetak putra dan putri terbaik bangsa, kalau Pemerintah dan kita semua tutup mata pada kasus kasus anak, "tegasnya kepada fokussumatera.com saat dampingi korban dikantor Dinsos OKU.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan siapapun yang mengetahui kekerasan terhadap anak, diam saja, berusaha menyembunyikan, atau tidak melapor, dikenakan sanksi pidana maksimal bisa lima tahun," jelas Darman.

Kami Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)  Kab OKU Setelah mendapat informasi mengenai hal tersebut kami langsung memberikan pendampingan pada korban,pendampingan akan diberikan tidak hanya pada pelaporan atau Ditahapan pemeriksaan di kepolisian saja tapi Pendampingan kami lakukan menyeluruh untuk korban."kata Darmansyah.

"kepada korban, Pendampingan akan kami lakukan secara menyeluruh, hal tersebut dimaksud agar kejadian memalukan itu tidak meninggalkan trauma mendalam bagi korban," ujar Ketua LPAI Kab OKU.   (Hermanto)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!