Breaking News

Saturday, June 20, 2020

Ilham Maulana : Kunjungan DPRD Padang ke Kampar Telah Dikomunikasikan ke Daerah Tujuan

                                                                                                                                             20 Juni 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Badan Anggaran DPRD Kota Padang akhirnya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah setelah hampir tiga bulan tidak melakukan kegiatan tersebut lantaran pandemi. Kegiatan tersebut merupakan hasil rapat badan musyawarah.

Rombongan Banggar dipimpin Ketua DPRD Syahrial Kani berjumlah 23 orang dan 9 orang sekretariat mengunjungi DPRD Kabupaten Kampar dan DPRD Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Rombongan DPRD Kota Padang berangkat menuju Kampar dengan menggunakan jalur darat pada hari Rabu (17/6/2020) sampai dengan Sabtu (20/6/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana mengatakan bahwa kunjungan DPRD Kota Padang ke Kampar telah dikomunikasikan dengan daerah tujuan.

“Sebelum berangkat, tim Banggar harus melakukan cek kesehatan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, daerah tujuan telah memberikan persetujuan membuka diri dengan kedatangan tim Banggar dari DPRD Kota Padang,” jelasnya.

Ilham menambahkan, banyak berbagai daerah di Indonesia belum siap menerima kedatangan dari kunjungan kerja DPRD.

“Ada beberapa daerah yang masuk zonasi merah tidak bersedia menerima kedatangan tim banggar DPRD Kota Padang, tetapi ada juga berbagai daerah yang bisa menerima, namun telah mengantongi hasil dari rapid tes,” sebut Ketua DPC Demokrat Kota Padang ini.

Menurutnya, ada komunikasi dan koordinasi antara DPRD dari masing-masing daerah tersebut dalam rangka membahas percepatan Covid-19. Lebih lanjut, ia menerangkan, secara kelembagaan DPRD Kota Padang memiliki ketentuan kegiatan selama masa wabah Covid-19 saat ini.

Misalnya pembatasan tempat kegiatan dengan melakukan seleksi apakah di lokasi itu masih aman menggelar Kunker. “Kita batasi, himbauannya jelas kita batasi,” jelasnya.

Dia pun menegaskan kembali, bahwa DPRD menerapkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam protokoler WHO mencegah penyebaran Covid-19. Artinya, setiap orang yang bepergian ke daerah pandemi harus diperiksa dan dikarantina terlebih dahulu.

“Yang pasti kalau di DPRD kita menerapkan pola protokoler WHO, kalau secara lembaga seperti itu,pungkasnya.(Ss)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!