Breaking News

Friday, July 10, 2020

Rapat Pengelolaan Aset Daerah dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi


FS.OKU(SUMSEL)-Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset antara Pemda dengan PT Pertamina (Persero) di Gelar Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda OKU H. Fachrudin Rozi,SE,. MM Melalui video conference (Vidcon) Bertempat di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU. Kamis, (09/07/2020)

Acara dibuka oleh Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru SH,MM, dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset Daerah Antara Pemerintah Provinsi sumsel, Pemerintah Kab/Kota dalam Hal ini, Wali kota Prabumulih, Bupati Banyu Asin, Wali Kota Palembang Bersama Dirut Utama PT Pertamina (Persero) dan di saksikan oleh Ketua KPK RI serta Komisaris PT Pertamina (Persero). 

Di dalam kesempatan Rapat ini, Gubernur Sumsel H.Herman Deru SH,MM menyampaikan Covid-19 membuat aktivitas terbatas namun Patut disyukuri kita masih dapat berbuat untuk masyarakat, provinsi Sumsel tetap menjalankan kreativitas dan inovasi guna mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi, pembangunan, infrastruktur dan pendidikan.

Pada pandemi Covid-19 diinformasikan saat ini pertumbuhan ekonomi provinsi Sumsel berada di angka 4,98% tertinggi di Pulau Sumatera.

Gubernur Sumsel juga mengatakan, penyelesaian permasalahan aset Pertamina yang ada di Sumsel menjadi penting bagi semua pihak, baik Pertamina sendiri maupun pemprov dan pemda setempat, sehingga ada kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Melalui rakor ini, Gubernur Sumsel mengharapkan agar dapat dicapai kesepakatan demi tujuan bersama terhadap kemanfaatan aset PT Pertamina Persero yang ada di Sumsel.


"Kepada pihak PT Pertamina Persero dengan adanya kerjasama ini yang diinisiasi oleh KPK tentulah membuat semangat baru bagi kita semua." Kata Gebernur Sumsel. 

Diketahui kita memiliki lahan lebih kurang 90 hektar, yang kurang terpelihara untuk itu melalui kerjasama antara pemerintah provinsi Sumsel Pemerintah kabupaten/kota serta PT Pertamina Persero dapat mewujudkan bangunan yang monumental bermanfaat bagi masyarakat sumsel.

Dikesempatan yang sama,Dirut Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakankan bahwa, pencatatan aset yang ada di Sumsel akan diselesaikan segera, termasuk perbedaan pendapat terhadap pengelolaannya serta mengajak Pemda melalui BUMD untuk melakukan optimalisasi terhadap aset tersebut.

Dirut Utama PT Pertamina juga mengatakan yang paling utama dalam kerja sama ini adalah bagaimana kita mampu memanfaatkan lahan yang ada dan fasilitas yang ada untuk kemanfaatan masyarakat Sumsel.

PT Pertamina harus menyediakan ketersediaan energi dari hulu ke hilir, kilang yang harus tersedia BBMnya dan pembangunan infrastruktur seperti pipa gas, agar masyarakat mudah dalam mengakses energi tersebut.

Kita juga tahu bagaimana membangun kemandirian energi di Sumatera Selatan, rencana kedepannya kami akan membangun jaringan gas rumah tangga agar masyarakat mampu menikmati gas dari rumah ke rumah dengan hasil buminya sendiri."Jelas Dirut Utama PT Pertamina. 

untuk mewujudkan semua itu tentunya kami sangat mengharapkan dukungan dari Pemprov Pemkab Pemkot dan masyarakat serta pengawasan dari KPK.

Sementara itu, Ketua KPK RI Komjen (Pol) Drs.Firly Bahuri, M.Si menyampaikan acara hari ini merupakan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah meningkatkan pertumbuhan laju ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan, hendaknya aset daerah ini dapat dikelola dengan sebaik mungkin.

apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan masa depan dari provinsi Sumatera Selatan di masa yang akan datang.

dalam rangka penggunaan anggaran pada masa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang sudah KPK lakukan.

KPK bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk memastikan pengadaan barang dan jasa tidak timbul perbuatan yang melahirkan hukum.

KPK membuat Satgas sampai saat ini Satgas pencegahan KPK ada 15 satgas, 1 satgas ditugaskan pada penanganan Covid-19, 5 Satgas ditugaskan di Kementerian khusus untuk program-program penanganan Covid-19 dan 9 Satgas kita sebar ke seluruh Indonesia sesuai Korwil masing-masing untuk penggunaan anggran Covid-19.

KPK juga membentuk sebanyak 8 Satgas untuk penindakan yang siap menghukum pelaku mengambil uang negara.

KPK juga membuat surat edaran tentang pengadaan barang dan jasa dalam hal ini KPK membuat sebanyak 8 rambu-rambu agar pengadaan barang dan jasa tidak menyimpang dari ketentuan 8 rambu-rambu tersebut yaitu tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang dan jasa, tidak memperoleh kick back, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang jasa, tidak ada kecurangan, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat bencana dan tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat. (Hermanto)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!