2 September 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 telah disetujui dan disepakati oleh DPRD Kota Padang bersama Wali Kota Padang untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu ditandai setelah dilakukannya penandatangan secara resmi Rancangan APBD-P Kota Padang TA 2020 tersebut oleh Ketua DPRD Syafrial Kani bersama Wali Kota Padang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi serta para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin, 31 Agustus 2020.
Dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda APBD-P Kota Padang TA 2020 itu, selain diikuti para anggota DPRD setempat juga dihadiri unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan para pimpinan OPD terkait di Pemko Padang.
Dalam sambutannya mewakili wali kota Edi Hasymi mengatakan, sesuai dengan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda APBD-P TA 2020 ditetapkan paling lambat akhir September 2020.
Jika dalam hal persetujuan bersama ditetapkan setelah akhir September, maka pemerintah daerah tidak melakukan Perubahan APBD TA 2020.
Hal ini dapat mengakibatkan banyak program dan kegiatan Pemerintah Daerah yang tidak dapat terlaksana, sehingga pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia melanjutkan, memperhatikan ketentuan tersebut di atas, maka Pemko Padang telah mengupayakan menyusun dan menetapkan APBD-P Kota Padang TA 2020 secara tepat waktu. (*)
No comments:
Post a Comment