FS,SAROLANGUN - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2020 sudah disetujui DPRD menjadi KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2020.
Dari hasil persetujuan tersebut, sehingga diketahui nilai belanja APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun tahun 2020 sebesar 123,66 Miliar lebih.
Saat ini proses dalam tahapan rancangan APBD Perubahan tersebut oleh pihak eksekutif untuk segera di usulkan ke DPRD Sarolangun dalam rangka pengambilan keputusan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Sarolangun.
Kabid anggaran, BPKAD Sarolangun Setiadi, mengatakan mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 dn permendagri nomor 13 tahun 2006 bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah tentang ranperda APBD Perubahan tersebut paling lambat 30 September mendatang.
"Sekarang APBD-P sudah disahkan kupa dan ppas, dan sekarang dalam proses rancangan. Baru kemudian nanti akan diparipurnakan bersama dprd untuk persetujuan bersama," katanya, Rabu (02/09) kemarin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Setelah adanya persetujuan bersama, maka akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi selama 15 hari, hingga Pemkab sarolangun menerima SK gubernur untuk penyempurnaan dari evaluasi terhadap rancangan apbd perubahan tetsebut.
Tentunya jika pengambilan keputusan bersama belum juga dilaksanakan hingga akhir bulan september ini, katanya akan dianggap pemerintah daerah tidak ada anggaran perubahan pada tahun 2020 ini.
"Lewat dari itu dianggap tidak ada apbd perubahan," katanya.
Ros,id
Wednesday, September 02, 2020
Persetujuan Bersama APBD-Perubahan Paling Lambat 30 September
Tags
# Sarolangun
Share This
About Fokus Sumatera Sarolangun Jambi
Sarolangun
Label:
Sarolangun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Fokussumatera.com
Media online www.fokussumatera.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
No comments:
Post a Comment