FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Jajaran Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan razia masker terhadap pengendara yang melintas di gerbang bandara kebanggaan Sumatera Barat tersebut. Bagi yang kedapatan tidak pakai masker akan di berikan sangsi sosial berupa hukuman push up sebanyak 10 kali.
Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minangkabau, Selasa sore (15/9) kemaren tak luput dari pemeriksaan petugas. Selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker.
Kapolsek BIM, Ipda Ade Saputra mengatakan razia masker ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat.
"Kami berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positive covid-19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya tidak menunjukkan adanya penurunan," pungkas Ipda Saputra.
Ipda Ade Saputra menambahkan, operasi yustisi ini akan digelar selama seminggu kedepan yang di laksanakan serentak di Wilayah Hukum Polda Sumbar.
Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa push up.
"Setelah diberikan sanksi push up, pengendara tersebut di berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini," tutup Ade.(Humas Polda Sumbar)
No comments:
Post a Comment