3 Desember 2020
FS.Padang(SUMBAR)-DPRD Provinsi Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelanggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan melalui Sidang Paripurna di gedung DPRD Provinsi Sumbar Kamis (3/12/2020).
Sidang paripurna dipimpin langsung wakil Ketua DPRD Provinsi Suwirpen Suib yang didampingi oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan .didampingi oleh Sekwan DPRD Sumbar H.Raflis
“Berangkat dari pemikiran dan dibahas melalui Komisi V yang menggunakan haknya untuk mengajukan Ranperda tersebut,” ujarnya.
Ranperda tersebut, lanjut Suwirpen, pada esensinya adalah sebagai pengganti dari Perda nomor 5 tahun 2013. Perda dimaksud dinilai telah tidak sesuai lagi dengan UU nomor 23 tahun 2014, terutama urusan yang menjadi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Serta tidak sesuai lagi dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Ranperda usulan DPRD tersebut telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda). Hal itu sesuai dengan pasal 52 huruf d PP nomor 12 tahun 2018. Tujuannya, untuk mensinergikan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan menyempurnakan materi.
Suwirpen mengulas, sesuai PP nomor 12 tahun 2018, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam pembentukan peraturan daerah. Bahkan, dalam kondisi tertentu, Ranperda usul prakarsa DPRD lebih menjadi prioritas. Ketika ada usulan Ranperda yang sama antara kepala daerah dan DPRD, maka yang dibahas adalah Ranperda usul DPRD.
“Mengingat strategisnya, maka Ranperda Prakarsa DPRD menjadi salah satu indikator untuk mengukur indeks demokrasi di Indonesia,” tandasnya.
Melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia termasuk di Sumatera Barat mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi menggunakan hak usul prakarsa untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib menegaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat dengan motif yang juga semakin berkembang.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian dan mendorong DPRD menyusun Ranperda menggunakan hak usul prakarsa,” kata Suwirpen memimpin rapat paripurna penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kamis (3/12/2020).
Suwirpen menerangkan, kondisi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, membutuhkan adanya regulasi yang komperehensif bagi pemerintah daerah sebagai landasan untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
No comments:
Post a Comment