1 Desember 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Soal tunggakan royalti dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) SPR Plaza Padang ke Pemerintah Kota Padang terus menjadi sorotan warga kota ini.
Betapa tidak, tunggakan royalti dan PBB tersebut mencapai nilai yang fantastis berdasarkan hitung-hitungan Pemerintah Kota Padang. Tunggakan royalti mencapai Rp7,5 miliar dan PBB Rp866 juta terhitung sejak 2017.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Meilasa Warusu belum mau berkomentar banyak soal tunggakan royalti dan PBB tersebut.
Pasalnya, kata Meilasa Warusu, dirinya belum melihat skema penyelesaian antara SPR dan Pemerintah Kota Padang.
Kita lihat dulu, skemanya bagaimana, nanti baru kita bisa berkomentar jauh,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini kepada BentengSumbar.com, Selasa, 17 November 2020.
Meski demikian, kata Meilasa Waruwu, dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut. “Intinya, kita akan kawal terus. Jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam mengatakan, dirinya mendorong mediasi antara SPR Plaza Padang dengan Pemerintah Kota Padang.
“Kami akan memanggil pihak Pemko dan SPR untuk duduk bersama, mendorong mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” kata Boby kepada BentengSumbar.com, Senin, 16 November 2020.
Sebab, kata Boby, jika SPR dan Pemko Padang tidak duduk bersama, maka tentu persoalan tersebut tidak akan selesai. “Kalau sendainya tidak duduk bersama SPR dan Pemko, bagaimana akan selesainya persoalan tersebut,” pungkas Boby.(y/i)
No comments:
Post a Comment