FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Naas nasib seorang warga asal Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar diamankan Polisi. Polisi yang tergabung dalam Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar mengamankan "I" (33) yang diduga adalah pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu. Menurut keterangan Humas Polres Tanah Datar dalam rilisnya hari ini, Satresnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penangkapan pada Sabtu, 28 November 2020 di sebuah rumah di Jor. Ombilin Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Penangkapan dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Ombilin, Nagari Simawang..
Saat ditangkap terduga pelaku sedang berada di rumah mertuanya sedang duduk di ruang tamu di Jorong Ombilin, Nagari Simawang. Petugaspun segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh warga. Hasilnya, tim menemukan 8 (delapan) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik bening didalam kotak rokok merk Sampoerna yang terletak di atas lemari pakaian miliknya. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya
Adapun arang bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor lk 1,46 gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna merah.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment