2 Desember 2020
FS.Padang(SUMBAR) - Anggota DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye angkat bicara terhadap pelaporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Alfiadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, DPRD hanya bisa mendorong agar Bawaslu secepat mungkin menyikapi laporan tersebut.
“Ada laporan dari masyarakat, agar Bawaslu segera menyikapi ini, sehingga tidak berkembang. DPRD hanya bisa mendorong Bawaslu segera menyikapi persolan ini,” ungkap Mastilizal Aye kepada awak media selasa, (1/12/2020).
Pasalnya, kata Aye ini, kasus tersebut bahkan sudah sampai ke Bareskrim Polri. Sebab, kasus ini sudah masuk ke ranah pidana.
Karena saya mendapat informasi, sudah sampai ke Bareskrim persoalan ini. Sebab, kasus ini sudah masuk ke ranah pidana. Ancaman hukumannya enam tahun. Kalau memang terbukti, berhenti tu ASN,” ujar pria yang akrab disapa Aye ini.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga Air Tawar, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Sumbar bernama Defrianto Tanius melaporkan Kasatpol PP Kota Padang ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Sumbar.
Tak hanya itu, Defrianto Tanius yang juga Ketua LSM AWAK tersebut juga melaporkan Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi ke Kejari Padang, terkait dugaan gratifikasi, Rabu, 2 Desember 2020.
Defrianto Tanius menjelaskan, adanya aliran dana sebesar Rp150 juta pada 27 Mai 2020 lalu dari rekening Alfiadi ke Muharmansyah untuk pembayaran biaya sewa rumah/posko calon Gubernur Sumbar, yaitu Mahyeldi yang mana pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Padang.(y/I)
No comments:
Post a Comment