Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan dihadiri Anggota Dewan, Bupati, Asisten, dan Pimpinan OPD selingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Tanah Datar pada tanggal 21 Januari 2021 menetapkan nomor urut 3 pasangan Calon Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Richi Aprian sebagai pemenang pilkada pada 9 Desember 2020 dengan perolehan suara 65.637 suara 42,55%.
"Agenda paripurna kali ini penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pilkada Tanah Datar 2020 lalu. Dasar yang kami gunakan adalah Surat Keputusan dari KPU Tanah Datar yang sebelumnya menggelar rapat pleno terbuka," jelas Roni.
Ditambahkannya, KPU Tanah Datar menetapkan pasangan calon Eka Putra-Richi Aprian sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara 65.637 suara atau 42,55 persen."Setelah rapat paripurna ini, pihaknya akan membuat surat ke Gubernur Sumbar terkait pengusulan calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk dilantik. Surat usulan kami ini setelah diproses oleh gubernur, disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tutupnya. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment