Breaking News

February 9, 2021

Menyusun RPJMD 2021-2026, Pemkab Tanah Datar Gelar Sosialisasi KLHS


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun  2021-2026, Pemerintah  Daerah (Pemda) Kabupaten Tanah Datar menggelar sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1 mewajibkan Pemerintah Daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hal ini guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.


Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Perkim LH  yang dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Datar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Irwandi, Senin (08/02) kemaren di Aula Eksekutif Kantor Bupati setempat. Sosialisasi akan berlangsung selama 2 hari hingga hari ini Selasa, 09 Februari 2021.


Bertindak sebagai moderator Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nusyirwan. Acara diikuti oleh Kepala OPD se-Tanah Datar dan Kabag di lingkup Setda, Tim Ahli penyusun dokumen KLHS RPJMD dan Anggota Tim penyusun KLHS RPJMD Tanah Datar 2021-2026 dengan menghadirkan pemateri dari Dinas LH Prov. Sumbar Desrizal, ST dan Tenaga Ahli Penyusunan KLHS DR. Ardinis Arbain.


Kepala Dinas Perkim LH Dessy Trikorina menyampaikan, sesuai PP No 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, KLHS didefinisikan sebagai serangkaian analisis yg sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.  Mengingat saat ini Kabupaten Tanah Datar sedang dalam proses penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 maka secara paralel dilakukanlah penyusunan KLHS RPJMD tersebut.


"Penyusunan KLHS RPJMD terdiri dari beberapa tahapan yaitu persiapan meliputi adiministrasi, pembentukan tim penyusun dan sosialisasi, tahapan pengkajian pembangunan berkelanjutan yang meliputi identifikasi pengumpulan data, analisis data dan konsultasi publik, tahapan perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dan tahapan penjaminan kualitas,"ujarnya.


Sementara itu Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekda Irwandi menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RPJMD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis dan RPJMD tahun 2021-2026 adalah RPJMD tahap ke empat dalam RPJP Daerah dan bertepatan dengan alih kepemimpinan.


"Ini sangat strategis, kami harapkan keseriusan kita semua untuk mendengarkan informasi-informasi yang diberikan narasumber dan dikolaborasikan dengan rancangan awal RPJMD dan visi misi kepala daerah terpilih,"ucapnya.


"KLHS dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan, rencana dan program pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,"ujarnya.


Dalam paparan yang disampaikan pemateri Desrizal, ST dari Dinas LH Prov. Sumbar, tujuan pembangunan berkelanjutan itu adalah tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, Energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan kota dan permukiman yg berkelanjutan , konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, penanganan  perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!