Breaking News

Wednesday, March 03, 2021

Persulit Berkas Pendaftaran PPWI, Ketum Wilson Lalengke : Oknum Kesbangpol Sawahlunto Sepertinya Gagal Paham dengan e- KTP

Ketum  DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Sejak dilantik oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia  (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA pada 30  Januari 2021 lalu, Dewan Pengurus Cabang  (DPC) PPWI Kota Sawahlunto terus melakukan pergerakan-pergerakan  demi memajukan organisasi agar bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat sekitar.


Hubungan baik pun terus dilakukan  dan dijalin dengan Pemerintah Desa setempat sampai ke Pemerintah Kota. Berbagai kegiatan juga dilakukan termasuk telah menyusun dan merancang Program Kerja baik jangka  pendek, menengah maupun program jangka panjang. Semua dilakukan demi kemajuan organisasi dan membantu Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Kota Sawhlunto yang sejahtera,  agamis, mengurangi pengangguran dan juga memberikan informasi yang positif serta berimbang kepada masyarakat sesuai dengan Motto bahwa ‘’PPWI Hadir untuk Kesejahteraan Warga’’.


Setelah beberapa waktu lalu PPWI Sawahlunto melakukan silaturahmi dan sosialisasi organisasi dengan Pemerintah Desa Talawi Hilie dan mendapat sambutan serta respon positif, Insya Allah dalam waktu dekat ini PPWI Sawahlunto juga akan melakukan silaturahmi dan sosialisasi organisasi dengan Kabag Humas dan Kabag Umum Pemerintah Kota Sawahlunto, dan sudah mendapat persetujuan dan diaminkan oleh Kabag Humas Kota Sawahlunto Wiza Andrita.

 

Seiring dengan hal tersebut Pengurus juga mengajukan sebundelan berkas-berkas  yang sesuai dengan aturan yang diberikan oleh pihak Kesbangpol Kota Sawahlunto. Namun ironisnya yang terjadi, berkas yang diajukan bukannya diterima dan medapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tetapi oknum yang menerima berkas malah menyuruh menukar Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)  pengurus harus KTP Sawahlunto dan tidak bisa dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.


Dalam hal ini sepertinya Oknum Kesbangpol tersebut ‘’Gagal Paham dengan e-KTP dan terkesan mempersulit Berkas PPWI’’ . Padahal Surat Keterangan Domisili ini dikeluarkan oleh Kepala Desa yang sah dan menyatakan keberadaan Pengurus tersebut memang berkegiatan dan bertempat tinggal di desa tersebut.


Merasa diperlakukan tidak adil, Ketua DPC PPWI Sawahlunto Z.Z.Effendi Dt.Malako melakukan klarifikasi terhadap oknum ‘’S’’ selaku  penerima berkas via telefon. Namun tidak mendapat jawaban, telefon tidak diangkat oleh oknum ‘’S’’.  


Tak puas dengan itu , Z.Z pun mengirimkan pesan lewat WhatsApp yang akhirnya mendapat jawaban. Melalui pesan WhatsAppnya yang dikirimkan kepada Z.Z tadi malam, ‘’S’’ membalas kalau sebaiknya Pengurus datang ke kantor untuk diberikan penjelasan kenapa dia tidak bisa menerima berkas DPC PPWI Kota Sawahlunto.


Sedangkan Kepala Kesbangpol Kota Sawahlunto yang juga dihubungi lewat Telefon juga tidak mengangkat dan di WhatsApp beberapa kali baru membalas. Seakan-akan  beliau enggan memberikan jawaban dan menyarankan agar Pengurus langsung ke oknum ‘’S’’ sebagai bawahannya.  ‘’Lagi pula saya lagi di jalan’’ tulisnya dalam pesan WhatsApp. 


Sementara Ketum  DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA melalui pesan WhatsAppnya kepada Ketua DPC  Z.Z.Effendi memberikan steatment bahwa DPC PPWI Sawahlunto tidak perlu meminta SKT,  cukup pemberitahuan keberadaan DPC PPWI Sawahlunto ke Kesbangpol dan minta Surat Bukti Pelaporan,  karena PPWI terdaftar di Kemenkumham.


‘’ Jadi lebih tinggi Kemenkumham dari pada aturan Kesbangpol setempat yang mengada-ada , sampai harus menyuruh orang untuk pindah KTP segala. Jadi setiap pindah kerja/tugas terus pindah lagi KTP.  Padahal  sudah jelas tujuan Pemerintah Pusat dengan e-KTP adalah untuk menghindari orang  memiliki KTP ganda dan memudahkan masyarakat dalam segala urusan karena NIK KTP sudah tertera sampai ke Pusat’’ jelas Wilson yang merupakan Alumni PPRA -48 Lemhanas RI tahun 2012 itu.


Lebih lanjut Wilson jelaskan ‘’ Dengan artian e- KTP ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia bukan untuk wilayah tertentu saja. Jadi nampaknya oknum Kesbangpol Sawahlunto ini gagal paham dengan e-KTP’’.


Sementara salah satu Anggota PPWI Sawahlunto Derry Azmadi mengatakan ‘’Aturan Pemerintah tentang e-KTP melalui Permendagri,  tapi kok Sawahlunto melalui oknum mengharuskan KTP Sawahlunto. Apa  e-KTP tidak berlaku di Sawahlunto’’.


"Apalagi ditambah dengan Keterangan  Domisili yang dikeluarkan Pemerintah Desa, apa belum cukup bagi oknum pejabat Kesbangpol Sawahlunto ini, atau jangan-jangan  salah penempatan jabatan dan tugas oknum ini sehingga tidak menguasai bidangnya’’ tambah Derry yang mengantarkan berkas PPWI ke Kantor Kesbangpol Sawahlunto. 


Sangat disayangkan Organisasi yang hadir dengan tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat malah dipersulit dalam segi administrasi. (Z.Z.Dt.Malako).

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!