Dialog dalam rangka membahas tentang implementasi SIPD dengan berbagai penyelesaian kendala yang dihadapi oleh daerah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien, dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat, Kementerian Dalam Negeri telah melaunching Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, tentang SIPD pada tanggal 14 Oktober 2019.
SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Dalam dialog nasional tersebut hadir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, Ketua Dewan Pengurus APEKSI/ Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Wakil Ketua Pengurus APEKSI/Walikota Gorontalo Marten Taha.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya menyebutkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan terkait progress pengelolaan SIPD oleh Kemendagri, Mendiskusikan solusi dari kendala yang dihadapi dalam implementasi SIPD oleh pemerintah daerah, dan Menyusun rencana tindak lanjut dalam upaya memfasilitasi proses konsultasi implementasi SIPD oleh pemerintah kota anggota APEKSI.
Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dalam kesempatan tersebut menyatakan, “sistem apapun yang digunakan oleh pemerintah daerah, jangan sampai ada dana APBD yang keluar, ini adalah penegasan dari kami. Dalam UU Nomor 23 sudah jelas disebutkan, hanya satu sistem yang bisa digunakan yaitu SIPD itu dasar hukumnya, dan SIPD itu tidak berbayar alias gratis
“Jika Pemda sudah menggunakan aplikasi keuangan selain SIPD maka harus diintegrasikan dengan SIPD. Namun jika Pemda belum ada sistem maka harus menggunakan SIPD dan dilarang untuk menganggarkan pembuatan aplikasi baru karena SIPD bisa digunakan dengann gratis”, terang M.Ardian Noervianto.
Menutup dialognya, M.Ardian Noervianto meminta kedepan dialog seperti ini perlu digalakkan, sebagai media konsultasi dan diskusi antar pemerintah pusat, dengan pemerintah daerah. Dan hal seperti ini bisa menjadi suatu model, dalam rangka mengevaluasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Dialog Nasional yang terkait dengan SIPD ini juga diikuti oleh Buyung Lapau selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, dan perwakilan dari Kantor BAPPEDA Kota Pariaman.
Menanggapi hal tersebut diatas Kepala BPKPD Kota Pariaman Buyung Lapau mengatakan dalam wawancaranya dengan peliput MCP , bahwa penggunaan aplikasi SIPD di Kota Pariaman bahkan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia masih menemukan masalah.
“Untuk SIPD itu sendiri di Kota Pariaman yang jalan itu baru sampai di anggaran, sedangkan siklus keuangan dari penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban dan pelaporan, dan itu masih banyak kekurangan yang harus disempurnakan lagi sesuai dengan permintaan dari Dirjen Keuangan Daerah.”, ujar Buyung Lapau.
Dalam dialog nasional tersebut ia dan pemerintah daerah lainnya meminta agar diadakan Bimtek mengenai SIPD ini sampai ke hal teknis penggunaannya, sekaligus Kemendagri bisa menyempurnakan kembali sistem ini sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan SIPD ini bisa terealisasi dengan baik. (war/mc)
No comments:
Post a Comment