Genius mengatakan, keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat menentukan opini masyarakat terhadap pemerintah ataupun terhadap pihak lain, sehingga KIP dapat memberikan informasi yang benar dan dapat menyuarakan suatu informasi dengan benar.
"Dan itu semua adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan",ulasnya.
Walikota Pariaman Genius Umar juga menyampaikan bahwa, "Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi.
Sebagai salah satu hak publik setiap warga masyarakat, yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F.
Beliau menjelaskan bahwa fungsi informasi itu ada dua pihak, yang pertama bagaimana masyarakat melihat berbagai informasi dari pemerintahnya, dan kedua bagaimana pemerintah juga bisa mendengarkan berbagai aspirasi dalam masyarakatnya.
"Semua itu merupakan peran bridging (jembatan) yang dimainkan oleh media. Oleh sebab itu pemerintah Kota Pariaman, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik", terang Genius Umar.
Lanjutnya, terkait hal ini dapat saya sampaikan juga pada tahun 2020 kemaren, PPID Kota Pariaman sebagai penyedia layanan KIP, mendapatkan penghargaan dari KI Sumbar dengan predikat Informatif, dimana capaian predikat informatif tersebut, merupakan predikat yang tertinggi dalam penyampaian keterbukaan informasi publik. untuk itu sekali lagi saya ucapkan selamat untuk PPID Utama Diskominfo Kota Pariaman, terus berusaha untuk menjadi yang terbaik, dan terus berupaya untuk mempertahankan predikat tersebut", pungkas Genius Umar.(war/mc).
No comments:
Post a Comment