Breaking News

Friday, June 04, 2021

Ketua Pengadilan Tinggi Medan Resmikan Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B

                                                                   04 Juni 2021

FS.Asahan(SUMBAR)-Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH. resmikan gedung sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1B. (4/6/21). Didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH.

Turut hadir, Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan, Panitra Pengadilan Tinggi Medan, Bupati Asahan, OPD Terkait, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Para Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kisaran.

Setyawan, menyampaikan dalam Arahannya bahwa Pembangunan Gedung Sidang Anak ini merupakan amanat dari Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang mengacu, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan.Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa.

Diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban dan juga sebagai anak saksi," tuturnya Setiawan.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH dalam sambutannya, gedung Sidang Anak ini adalah merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.

Diamanatkan dalam Undang Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif, yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.” tuturnya.

Pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi, yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke peroses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.

Gedung ini terdiri dari, Ruang Sidang Anak, Ruang Tananan,, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens, dan Ruang Diversi yang akan dapat memberikan kenyamanan dan keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban, dan juga sebagai anak saksi.

Bupati Asahan H.Surya, B.Sc. harapannya dengan pembangunan gedung Sidang anak yang diresmikan hari ini, menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Khususnya bagi anak yang berhadapan dengan Hukum serta butuh perhatian Khusus dalam penanganannya.

Pembangunan Gedung ini terwujud berkat Kerjasama Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam Acara, Ketua Pengadilan Tinggi Medan bersama dengan Bupati Asahan lakukan penandatanganan Prasasti Peresmian serta Pengguntingan Pita. Diakhiri, dengan saling tukar Cendera Mata.
( Dorman)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!