Breaking News

Wednesday, July 14, 2021

Sidang Perkara TPPU Warga Nigeria Masuki Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli


FS.Pariaman(SUMBAR)-Kasi BB dan Rampasan Kejaksaan Negeri Pariaman, Rizky yang ditunjuk sebagai anggota tim penuntutan sidang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh warga negara asing meyampaikan pada Selasa (13/07) bahwa Untuk perkara pidana UU TPPU dan ITE oleh 4 orang WNA dan WNI sudah masuk tahap mendengarkan keterangan saksi ahli terakhir.


"Mereka ini 4 orang terdakwa yakni Yosef (WNA), Sri Handayani, Ariyo Bayu dan Deborah (WNI). Modus dan Kronologisnya lebih ke pamalsuan email dengan korban PT. STS (Sumatera Tropical Spices) yang beralamat di Sungai Buluh Kec. Batang Anai,"ujar Rizky.


Lanjutnya, pada umumnya para terdakwa bekerja melakukan aksinya sebagaimana alamat domisili Mereke yakninya di Jakarta. Termasuk Yosef yang berkewarganegaraan Nigeria namun beralamat di Jakarta dan sudah punya istri orang Indonesia juga.


"Cara kerja mereka yaitunya dengan pemalsuan email dan meminta sejumlah uang ke perusahaan yang menjadi korban PT. STS (Sumatera Tropical Spices). Sebuah perusahaan bergerak di bidang pengiriman rempah-rempah expor yang beralamat di Sungai Buluh Kec. Batang Anai Padang Pariaman,"tutur Rizky.


Lebih jauh ia menuturkan, terdakwa mengelabui korban dengan modus mengatasnamakan rekanan PT. STS yang mana perusahaan ini memang punya kerjasama dengan sebuah perusahaan mukermik yang ada di New York Amerika Serikat.


"Cara mereka masuk dengan meretas email PT. STS tersebut, setelah semua hasil pembicaraan kerjasamanya disadap dan dipelajari. Kemudian mereka masuk lagi ke email itu, dengan seolah-olah mengaku dari perusahaan Amerika tersebut,"pungkasnya.


Yang mana PT. STS berhasil di kelabui dan telah mengirim sejumlah uang sekitar Rp 17,5 milyar lebih pada rekening terdakwa.


Kronologis kejadiannya berlangsung pertengahan tahun 2019 sampai dengan Oktober 2020. Mulai terungkapnya kasus ini setelah pengiriman dana yang cukup besar kemudian pihak PT. STS mengkonfirmasi pada perusahaan yang ada di Amerika.


"Ternyata bukan pihak mukermik yang mengirimkan email dan mereka juga tidak pernah meminta sejumlah uang. Dan biasanya pihak mukermiklah yang mengirimkan uang untuk membeli rempah, namun prosesnya malah terbalik karena pihak  PT. STS (Sumatera Tropical Styces) yang malahan mengirimkan uang.


Saat proses persidangan pun perwakilan pihak mukermik juga sudah dimintai keterangan dan faktanya.


"Awal penanganan kasus ini merupakan hasil penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Namun karena domisili korbannya di Padang Pariaman. Maka dilimpahkanlah oleh Kejagung ke Kejaksaan Negeri Pariaman," pungkasnya.


Proses penyidikan awalnya sesuai dengan pasal yang disangkakan pada terdakwa tentang TPPU dan UU ITE. Setelah pihak korban melapor, kemudian tim Cyber Reskrim Mabes Polri melacak mempelajari proses aliran uang ke rek para terdakwa yang ditransfer, dari situlah mulai terungkapnya kasus ini.


"Setelah di selidiki aliran rekening dan transfer pertama, barulah didapatkan warga Nigeria tersebut. WNA ini saat diberkas ada dua orang, cuma satu orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Kefin," ungkap Rizky.


Karena keberadaannya sudah tidak ada di Indonesia, maka data Kefin sudah masuk di Rice Notice Interepool Indonesia. "DPO dari Indonesia karena, sudah kabur keluar negeri makanya kita membuka jaringan komunikasi dengan Interepool," ulas Rizky.


Pelaku yang ada diberkas bahan penuntutan saat ini ada sebanyak 4 orang. "Namun apakah bisa lebih dari itu, maka hasil penyidikanlah yang memutuskan. Dan saat ini mereka dalam status tahanan hakim, ditempatkan di Polres Pariaman 1 Perempuan dan 3 orang laki-laki," tutupnya.(war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!