Breaking News

Wednesday, September 22, 2021

Walinagari Ketaping, Padang Pariaman Tidak Transparan Terhadap Pengelolaan Dana Desa

Kantor Wali Nagari Ketaping


FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Sebagaimana amanat UU Desa No.6 tahun 2014, pemerintah desa/nagari mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka mengenai APBDesa kepada masyarakat.


Namun hal itu tampaknya tidak berlaku di pemerintahan Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) yang seharusnya dipajang dengan baliho didepan kantor tidak terlihat sama sekali, bahkan data penerima BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) juga tidak terlihat menempel di papan pengumuman ataupun kaca depan kantor nagari.


Walinagari Ketaping, Alwis saat dimintai data tentang pengelolaan dana desa selama Covid-19 tahun 2020-2021, menjawab tidak bisa memberikannya. Dan meminta awak media memintanya ke pihak inspektorat.


"Minta saja ke pihak Inspektorat pak," kata Alwis kepada media ini, Rabu (22/09/2021).


Sementara dikantor nagari Ketaping sendiri tidak ada dipajang berapa pendapatan dan realisasi dana desa tahun 2021 bahkan informasi tentang penerima BLT DD pun tidak ada terpajang di kantor nagari Ketaping ini.


Sementara itu Kepala inspektorat Hendra Aswara mengatakan, seluruh keuangan dana desa baik dari DD yang bersumber dari APBN dan ADD dari APBD daerah wajib dipajang guna keterbukaan informasi bagi publik.


Terpisah Kadis DPMD Padang Pariaman, Erman mengatakan akan memberikan teguran kepada Walinagari yang tidak terbuka terhadap penggunaan angggaran dana desa.


"Kita akan tegur wali nagari yang tidak transparan akan penggunaan anggaran dana desa," kata Erman.(war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!