Breaking News

March 18, 2022

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat di Sumbar, Ini Kata Datuak Irwan Basir


FS.Padang(SUMBAR)-Sejak tiga tahun terakhir kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terus mengalami peningkatan. Kasus terbanyak ditemukan terjadi tahun 2021 dengan jumlah 46 kasus.


Hal ini diungkap oleh Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kuranji, Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH, MM, pada Kamis (17/03/2022) di Aula Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.


"Kasus pelecehan seksual pada anak juga dipicu karena tidak adanya ruang aman bagi korban, bahkan di rumahnya sendiri," kata Irwan Basir.


Menurut Irwan Basir hal ini terjadi disebabkan oleh dua hal. Pertama faktor internal, karena kurangnya perhatian keluarga terhadap kondisi kekinian si anak, karena orang tua terlalu sibuk dengan urusannya masing-masing.


Ini merupakan permasalahan yang berawal dari hulunya, selanjutnya karateristik dibentuk berdasarkan dari pola yang di lakukan pembinaan dan perdekatan terhadap anak.


Sesuai dengan teori tabu lu rasa apabila diberikan tinta putih terhadap anak yang baru lahir, maka hasilnya akan menjadi putih dan (Positif). Sebaliknya apabila diberikan tinta hitam, maka hasilnya akan menjadi hitam (Negatif).


"Ini menandakan penting dalam pembinaan lingkungan keluarga untuk pembentukan jadi diri seorang anak," ujarnya Irwan Basir.


Faktor kedua kata dia, adalah faktor eksternal yang berasal dari lingkungan. Dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, sehingga memberi energi negatif pada anak.


“Kedua persoalan inilah yang harus kita carikan solusinya untuk mengatasi persoalan yang tengah terjadi saat ini,” ujar Irwan Basir yang juga merupakan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Sumbar ini.


Selian itu, Irwan Basir mengatakan semakin meningkat volume manusia, maka semakin banyak pula persoalan yang akan muncul. Kalau dalam interaksi keluarga, maka urutan secara ranji ninik mamak berlaku “hukum” kaum paga kaum, suku paga suku, nagari paga nagari, jorong paga jorong. Artinya di dalam lingkungan itu akan terbentuk suatu klausalitas hubungan yang harmonis, sehingga akan menimbulkan rasa memiliki bersama.


Namun kini kata Irwan Basir, ninik mamak bakato ninik mamak, kamanakan bakato kamanakan pula. Inilah yang menjadi benang merahnya, sehingga timbulah hidup nafsi-nafsi atau individualitas.


“Kalau hidup sadah menonjolkan individualitas maka raso dibaok naiak, pareso dibaok turun tidak ada lagi dalam hidup, atau tidak ada lagi ranji dalam kaum atau kumpulan keluarga - Keluarga dalam sistem suatu suku,” kata Irwan Basir. (AdF/Dp/F.Falevi)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!