Breaking News

March 23, 2022

Napi Asimilasi Kembali Diciduk oleh Satresnarkoba Polres Pariaman


FS.Pariaman(SUMBAR)-Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menangkap seorang pengedar Narkoba di Nagari Campago Kampuang Dalam pada Senin (22/03).


Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal menyampaikan, penangkapan pelaku R (34) berawal dari informasi masyarakat bahwa aktifitas tersangka sangat meresahkan masyarakat.


"Kemudian kita lakukan analisa dan penyelidikkan (Lidik)  dan dicarilah informasi keberadan si tersangka. Selanjutnya, dilakukan penyisiran oleh tim Mata Elang satresnarkoba polres Pariaman,"ujarnya.


Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, kita langsung memberikan arahan bagaimana mengecek keberadaan pelaku dan tindak lanjutnya.


"Setelah standby disana satu orang dan sasaran telah ditarget. Anggota yang lain merapat ke lokasi tempat keberadan TKP nya yaitu di Nagari Campago,"ujar dia.


Nofridal mengungkapkan, daerah tersebut sering terjadinya peredaran Narkotika. Bahkan Walinagari setempat berharap pada kepolisian untuk mengungkap dan menangkap si pelaku


"Setelah dilakukan upaya penangkapan, dilakukanlah penggeledahan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Maka ditemukanlah satu paket narkotika dengan berat setengah GI dengan taksiran harga pasaran (Rp 500.000),"ungkapnya.


Lanjut Nofridal, pelaku R merupakan residivis asimilaisi yang baru keluar sekitar dua bulan yang lalu.


"Statusnya pengedar, dapat barang dari luar, sistemnya transaksi main lempar. Selain dia masih ada pelaku lain, yang dalam pengejaran,"ujarnya.


Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika diancam dengan 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minmal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.(wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!