Dalam sepatah kata yang disampaikan, Mardison menyebutkan Niniak Mamak merupakan jabatan informal, jabatan yang tidak pakai gaji, jabatan yang hanya sukarela, karena Niniak Mamak merupakan kayu besar yang ada disatu kampung, tempat bersandar dan tempat berlindung bagi anak kemenakan dan masyarakat.
"inilah fungsi dari niniak mamak tersebut. Niniak Mamak yang dikukuhkan ini adalah orang-orang terpilih yang ada di desa, yang dipercaya untuk menjalankan dan menjaga adat yang bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah,"ujarnya.
Lebih lanjut Mardison mengatakan, Mereka juga merupakan pagar adat yang ada di desa untuk menyelesaikan semua permasalahan atau sengketa yang ada di desa.
Mardison menambahkan, selama ini peran niniak mamak telah bergeser dari fungsi sebenarnya karena pengaruh dari globalisasi, modernisasi, dan lain sebagainya, tapi walaupun begitu niniak mamak harus tetap memegang teguh adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, dan harus menjadi panutan, mulai dari akhlak, tabiat, dan tingkah lakunya.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena hanya Desa Kp. Baru dan satu-satunya di Kota Pariaman, yang melakukan pengukuhan unsur niniak mamak seperti ini, dan Desa Kp.Baru merupakan pilot projek untuk kegiatan seperti ini,"tutupnya (wrm)
No comments:
Post a Comment