Breaking News

Thursday, August 25, 2022

Dissenting Opinion Hakim, 13 Terdakwa Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis bebas


FS.Padang(SUMBAR)-
13 Orang terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru difonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Rabu (24/08/2022)


Sidang yang dimulai pukul 16.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 24. 00 WIB. Diwarnai Isak tangis dari keluarga terdakwa. Bak menonton pertandingan sepak bola, keluarga terdakwa yang menyaksikan proses persidangan di luar ruang sidang, tampak haru, saat majelis hakim memvonis bebas seluruh terdakwa. 


Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Rinaldi Triandoko didampingi Juandra dan Hendra Joni, dilakukan secara online. Dalam putusan tersebut dua orang majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak-hak terdakwa dan kedudukannya serta martabat, kehormatan,"kata hakim ketua sidang.


Tak hanya itu, menurut hemat majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga dakwaan primer, subsider tidak dapat dibuktikan. 


Namun demikian, hakim anggota II Juandra berbeda pendapat (dissenting  opinion) dengan dua hakim lainnya, terkait vonis bebas tersebut. Pasalnya, unsur menyalahi wewenang terdakwa terpenuhi.


Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa  yang diwakili kepala  seksi penerangan hukum Kasi (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan upaya hukum lain.


"Meskipun demikian putusannya, kami akan melakukan upaya kasasi dan mempelajari kembali berkas vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,"ujar Yandi.


Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yuniswan, yakninya Daniel Jusari, mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan.


Menurutnya, keterlibatan Yuniswan dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padang Pariaman.


Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007.


"Terbitnya surat tersebut tidak ada menyalahgunakan wewenang. Karena berdasarkan fakta fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan merubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang - Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,"ucap pengacara itu.


Adapun para terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim, adalah Buyung Kenek, Khaidir, Sadri Yuliansyah, Raymond Fernandes, Amir Hosen, Nazaruddin, Syafrizal Amir, Syamsuardi, Jumadil, Riki Novaldi, Upik Suriati dan Yuniswan. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pasal  2 Ayat (1) jo pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),   sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Ppemberantasan tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Dimana para terdakwa dituntut secara  bervariasi, yakninya Buyung Kenek dituntut 8 tahun dan  6 bulan penjara, denda Rp100 juta, sub 3 bulan.Uang pengganti : 4.596.552.000,- subsidiair 4 tahun dan 3 bulan. 


Terdakwa Kaidir dituntut 8 tahun penjara. Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp 2.059.351.863,- Subsider 4 tahun. 


Terdakwa Sadri Yuliansyah ditunggu 8 tahun penjara, denda, Rp50 juta, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 2.087.503.000, subsider  4 tahun. 


Terdakwa Raymond Fernandes, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda, Rp50 juta, subsider 3 bulan. Uang Pengganti Rp 633.757.000, subsider 3 tahun dan tiga bulan. 


Terdakwa Amir Hosen dituntut 6 tahun 6 bulan,  denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. Uang Pengganti Rp796..319.000, subsider 3 tahun dan 3 bulan.


Terdakwa Syamsul Bahri dituntut, 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan Uang Pengganti Rp2.355.229.000, subs 4 tahun.


Terdakwa Nazaruddin, dituntut 8 tahun dan  6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Uang Pengganti Rp3.293.616.097,- subsidiair 4 tahun dan 3 bulan.


Terdakwa Syafrizal Amir, dituntut  8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsidiair 3 bulan. Uang pengganti Rp 3.410.647.000, subsider 4 tahun dan 3 bulan. 


Terdakwa Syamsuardi, dituntut 10 thun 6 bulan, denda Rp500 juta, sub 4 bulan.


Terdakwa Yuniswan, dituntut 10 thun dan 6 bulan, denda : 500 juta, subsider 4 bulan.


Terdakwa Jumadi, Riki Novaldo dan Upik, juga dituntut Rp10 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta , subsider 4 bulan. (rel/wrm)


Teks Foto : Suasana sidang dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.(wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!